Surabaya
(Suara Publik) - Peringatan bagi orang tua agar tidak salah dalam
mendidik anak, seperti lima bocah yang berusia belasan tahun ini ialah,
FA, RDP, SAS, FAD dan AKH, kini jadi terdakwa dalam kasus perampasan
motor alias begal. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim
tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin
(25/11/2016).
Kendati bersepakat dengan pembuktian Jaksa Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perempasan motor disertai dengan kekerasaan, namun Hakim PN Surabaya tak sependapat dengan tuntutan 1,5 tahun yang dituntutkan pada para pesakitan ini.
Ferdinandus selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Karena para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perampasan dengan kekerasan, mengadili dan menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara, di Rehabilitas Sosial (Resos) Anak Nakal Korban Napza (ANKN) Surabaya," ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya diruang sidang Anak.
Adapun pertimbangan yang meringankan para anak masih berusia muda dan masih sekolah.
Atas vonis tersebut, Fariji dari LBH Lacak selaku kuasa hukun para terdakwa menerima. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa Sukisno.
Dijelaskan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelima terdakwa anak-anak ini dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Dalam melakukan aksinya, kelima terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda, "Ada yang mengawasi, ada yang mencari mangsa dan ada yang eksekusi"ucap Jaksa Sukisno saat di konfirmasi.
Untuk diketahui, kelima terdakwa yang masih anak-anak ini, ditangkap anggota Polreatabes Surabaya saat sedang merampas sepada motot milik Aris Gunawan di Jl Mliwis Surabaya....(Mul).
Kendati bersepakat dengan pembuktian Jaksa Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perempasan motor disertai dengan kekerasaan, namun Hakim PN Surabaya tak sependapat dengan tuntutan 1,5 tahun yang dituntutkan pada para pesakitan ini.
Ferdinandus selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Karena para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perampasan dengan kekerasan, mengadili dan menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara, di Rehabilitas Sosial (Resos) Anak Nakal Korban Napza (ANKN) Surabaya," ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya diruang sidang Anak.
Adapun pertimbangan yang meringankan para anak masih berusia muda dan masih sekolah.
Atas vonis tersebut, Fariji dari LBH Lacak selaku kuasa hukun para terdakwa menerima. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa Sukisno.
Dijelaskan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelima terdakwa anak-anak ini dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Dalam melakukan aksinya, kelima terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda, "Ada yang mengawasi, ada yang mencari mangsa dan ada yang eksekusi"ucap Jaksa Sukisno saat di konfirmasi.
Untuk diketahui, kelima terdakwa yang masih anak-anak ini, ditangkap anggota Polreatabes Surabaya saat sedang merampas sepada motot milik Aris Gunawan di Jl Mliwis Surabaya....(Mul).
Editor : Pak RW