Surabaya Suara-Publik. Maraknya penipuan online seakan-akan tidak pernah habisnya. Baru- Baru ini jajaran Polda Jatim menangkap 3 tersangka penipuan lewat online.Tiga tersangka tersebut berhasil di ringkus oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ketiga tersangka tersebut melakukan tindak pidana penipuan lewat onlline. Ketiga tersangka antara lain, Zainuddin (38) asal Jalan Menteng Blok M Gang IV Nomor 8 RT 6 RW 7 Kelurahan Lagoa Jakarta Utara. Zuhri Mairida (25) asal Gampong Nigan Desa Nigan Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dan Indriana alias Debby Larasati alias Grace Amalia (41) asal Jalan Jati IX RT 3 RW 9 Kelurahan Sungai bambu kecamatan kecamatan Tanjung Priuk Jakarta.
Tersangka Zainudin dan Zuhri telah menipu dengan membuat sebuah website seolah perusahaan. Awalnya, pada tanggal 18 Juli 2016 korban yang merupakan purchasing CV. Duta Persada Indonesia mencari penjual pipa tembaga merk Kembla untuk memenuhi kebutuhan proyek perusahaan.
Setelah melakukan browsing, korban menemukan salah satu website kedua tersangka dengan nama perusahaan CV. Toko Baja Indonesia. Kemudian pada tanggal 22 Juli 2016. Korban melalui Direkturnya Imam sayuto Kuncoroyakti melakukan konfirmasi pembayaran dan tersangka berjanji bahwa barang akan dikirim pada tanggal 23 juli 2016. Namun sampai dengan saat ini barang yang dipesan oleh korban belum juga dikirim.
"Modus operandi tersangka Z (Zainudin) membuat beberapa website dan blog yang seolah-olah merupakan website sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan besi, baja dan tembaga," ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, AKBP EKo Hengky, Senin (05/11/2016).
Untuk melancarkan aksinya tersangka mengiklankan website-website yang telah dibuat dengan menjadi anggota prioritas atau berbayar di beberapa jasa periklanan, antara lain Network dan Indotrading. Selain berisi gambar besi dan baja, website tersangka juga mencantumkan alamat Email, nomor telepon dan nomor rekening untuk menyakinkan para calon korban.
Sementara dengan kasus lain namun tetap dengan modus yang sama, yakni melakukan penipuan secara online, Indriana menipu dengan menjual cairan mercury. Mulanya, Indri menelepon Ninik Hermawan dan mengatakan bahwa barang dari Mister Rashfur Hiden telah sampai dan meminta korban untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 25 juta.
"Uang tersebut bertahap, pertama dikirim ke rekening Bank Mega atas nama Indriana, kemudian tahap kedua sebesar Rp. 50 juta, dikirim ke rekening BNI atas nama Dewi Larasati dengan alasan untuk mengurus karena ada masalah di bandara kemudian," ujar AKBP Festo Ari Permana, Kasubdit Idik II Cyber Crime Polda Jatim.
Selanjutnya tersangka menelpon kembali Ninik untuk mengajak bertemu di hotel Ibis Arcadia Jakarta. Setelah bertemu di hotel tersebut tersangka membawakan sebuah koper yang isinya uang dan kertas setelah itu tersangka memberikan 2 lembar uang Dollar dan mempraktekkan cara membersihkan uang dengan cairan Mercury ditemani dengan Yani Triningsih.
Setelah mempraktekkan dan meyakinkan Ninik, tersangka meminta Ninik sang korban untuk pulang. Namun setelah itu tersangka berkomunikasi melalui telepon dan berkata bahwa cairan Mercury untuk membersihkan uang tersebut harus diinkubasi dan juga harus membayar uang Rp. 150 juta yang dikirim ke rekening atas nama Grace Amalia.
"Dan terakhir tersangka menelepon kembali Saudari Nani Hermawan dan meminta uang sejumlah Rp. 160 juta dikirim ke rekening Bank BNI atas nama Grace Amalia untuk membeli cairan Mercury yang baru, karena yang lama kualitasnya jelek," pungkas Festo.
Untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ml)
Editor : Pak RW