SURABAYA Suara-Publik. Sudar (31)
warga asal Dusun Burneholoh, Sampang Madura dan Moch. Said (35) warga Jl
Wonokusumo Jaya Surabaya. Akhirnya tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek
Tegalsari. Pasalnya, kedua pria tersebut ditangkap terkait aksinya dalam
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jl Kampung
Malang dan Jl Wonorejo Surabaya.
Awal
tertangkapnya para pelaku, semenjak Polsek Tegalsari mendapatkan
laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 nopol AG 3395 CC milik
Neira Arida Septian warga asal Kota Kediri, Selasa (8/11/2016) lalu.
"Berbekal
laporan tersebut, seketika itu juga anggota kami langsung bergerak
mengejar pelaku dengan melakukan mapping wilayah yang rawan aksi
pencurian, contohnya seperti di Kampung Malang dan Jl Wonorejo," ujar
Kapolsek Tegalsari Kompol Noerijanto, Selasa (8/12/2016).
Kompol
Noerijanto menambahkan, pihaknya langsung menggelar operasi "kring
serse" di daerah yang rawan aksi pencurian tersebut. "Hingga akhirnya
kami mencurigai pelaku Moch. Said saat terjaring operasi menunjukan
gelagat yang mencurigakan. Tak ingin buruan lepas, kami langsung
meringkus Moch. Said," katanya.
Terbukti,
dari penangkapan tersebut Polisi juga turut mengamankan sepeda motor
sepeda motor milik korban, seperangkat kunci T, kunci magnet, sebilah
pisau dan sebuah jimat yang digunakannya agar selalu berhasil dalam
beraksi. "Belum sampai disitu, kami juga terpaksa menembak kaki kanan
Much. Said karena berusaha kabur. Kendati begitu, kami tetap
menyayangkan pelaku Sudar berhasil kabur dan kami nyatakan dia sebagai
DPO," katanya.
Syukurlah,
Jumat (11/11/2016) polisi berhasil meringkus Sudar di kediamannya
kawasan Perumahan Citraland Surabaya. "Berkat kegigihan anggota saya,
pelaku Sudar berhasil diringkus di rumahnya, bahkan setelah kami geledah
rumahnya, kami menemukam banyak senjata tajam seperti clurit hingga
parang, kami menduga ini digunakan saat melakukan aksinya," tandas
Kompol Noerijanto.
Sementara
itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku
dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh
tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW