Dua Pelaku Curanmor di Libas Polsek Tegalsari, 1 Diantaranya Dapat Hadiah Timah Panas.

suara-publik.com
SURABAYA Suara-Publik. Sudar (31) warga asal Dusun Burneholoh, Sampang Madura dan Moch. Said (35) warga Jl Wonokusumo Jaya Surabaya. Akhirnya tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Pasalnya, kedua pria tersebut ditangkap terkait aksinya dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jl Kampung Malang dan Jl Wonorejo Surabaya.

Awal tertangkapnya para pelaku, semenjak Polsek Tegalsari mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 nopol AG 3395 CC milik Neira Arida Septian warga asal Kota Kediri, Selasa (8/11/2016) lalu.

"Berbekal laporan tersebut, seketika itu juga anggota kami langsung bergerak mengejar pelaku dengan melakukan mapping wilayah yang rawan aksi pencurian, contohnya seperti di Kampung Malang dan Jl Wonorejo," ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Noerijanto, Selasa (8/12/2016).

Kompol Noerijanto menambahkan, pihaknya langsung menggelar operasi "kring serse" di daerah yang rawan aksi pencurian tersebut. "Hingga akhirnya kami mencurigai pelaku Moch. Said saat terjaring operasi menunjukan gelagat yang mencurigakan. Tak ingin buruan lepas, kami langsung meringkus Moch. Said," katanya.

Terbukti, dari penangkapan tersebut Polisi juga turut mengamankan sepeda motor sepeda motor milik korban, seperangkat kunci T, kunci magnet, sebilah pisau dan sebuah jimat yang digunakannya agar selalu berhasil dalam beraksi. "Belum sampai disitu, kami juga terpaksa menembak kaki kanan Much. Said karena berusaha kabur. Kendati begitu, kami tetap menyayangkan pelaku Sudar berhasil kabur dan kami nyatakan dia sebagai DPO," katanya.

Syukurlah, Jumat (11/11/2016) polisi berhasil meringkus Sudar di kediamannya kawasan Perumahan Citraland Surabaya. "Berkat kegigihan anggota saya, pelaku Sudar berhasil diringkus di rumahnya, bahkan setelah kami geledah rumahnya, kami menemukam banyak senjata tajam seperti clurit hingga parang, kami menduga ini digunakan saat melakukan aksinya," tandas Kompol Noerijanto.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru