SURABAYA- SUARA PUBLIK. Sariadi (20)
warga Jl Medokan Semampir, Budiman (19) warga Jl Asem Payung dan Rifki Aklaqil
Islami (19) warga Rusun Wonorejo Surabaya ini harus berurusan dengan Unit
Reskrim Polsek Sukolilo. Pasalnya, tiga pemuda tersebut ditangkap usai
mengeroyok Deny (22) dan Aprilianto (22) di warung kopi pertigaan medokan
Semampir, Minggu (4/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Awal kejadian, saat itu ketiga
pelaku sudah berada di warkop sambil menenggak minum-minuman keras. Kemudian
datanglah Deny bermaksud untuk membeli kopi di warkop tersebut, tiba-tiba
pelaku Sariadi menawarkan minuman (miras) kepada Deny.
Deny pun menolak dengan alasan akan
mengantar kopi pesanan temanya, sehingga ke tiga pelaku tersebut memohon kepada
korban untuk penghormatan diajak minum bersama. Takut terjadi hal yang tidak di
inginkan, Deny pun mau minum bersama, saat tegukan terakhir Deny selesai.
Tiba-tiba Sariadi memukul wajah Deny dan disusul pukulan-pukulan dari kedua pelaku
lainnya.
Beruntung, Deny bisa melarikan diri
dan memberitahu temannya Yaitu Aprilianto, sehingga Aprilianto mendatangi TKP
dan bermaksud menanyakan maksud ketiga pelaku memukuli Deny. Apesnya,
Aprilianto malah langsung dipukuli bergantian oleh ketiga pelaku.
Mendapat perlakuan tak menyenangkan.
Kedua korban langsung pergi dan melaporkan ke Polisi. "Seketika itu juga
kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan para
pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Simun, Selasa (6/12/2016).
AKP Simun menambahkan, ketiga pelaku
pun akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek.
"Mereka dengan gampang kami ringkus karena saat itu mereka sedang mabuk
berat," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara.(TOM)
Editor : Pak RW