Surabaya (Suara Publik) - Muhammad Brahim Lutfi, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis shabu seberat 1,3 Kg, serta pil ekstacy sebanyak 3000 butir. Siang tadi kembali di sidangkan dalam agenda putusan, sidang digelar di ruang sidang sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/12/2016).
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Rochmad, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam amar putusannya, Hakim Rochmad, menjatuhkan Vonis selama 17 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya JPU menuntut Terdakwa selama 20 tahun penjara. Bagaimana Terdakwa, kamu dituntut 17 penjara oleh Jaksa kamu boleh setuju banding atau pikir pikir, kemudian Terdakwa memohon izin sebentar untuk berdiskusi sama kuasa hukumnya yakni Fariji. SH, dari (LBH Lacak).
Sesaat kemudian Terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan sambil berkata kepada majelis hakim, saya menyatakan diri untuk pikir pikir pak hakim, cetusnya. Permintaan terdakwapun dikabulkan oleh hakim, baik kamu saya beri waktu selama seminggu untuk pikir pikir.
Namun Lujeng menyatakan tetap pada tuntutan, saya tetap pada tuntutan yang Mulya, terangnya.Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Sehingga Jaksa menuntut terdakwa Mohammad Brahim Lutfi, dengan hukuman selama 20 tahun penjara," ujar jaksa yang akrab disapa Lujeng tersebut.Tidak hanya hukuman badan, jaksa Lujeng juga menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
"Jika tidak dapat membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 1 tahun," terang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim ini.
Dalam perkara ini, terdakwa telah terbukti bersalah menjadi kurir shabu-shabu. Atas hal itulah, jaksa Lujeng menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, jika perkara ini berawal pada saat penangkapan yang dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim terhadap para terdakwa di jalan Putat Gede IV Surabaya, pada 16 Juni 2016 silam.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan 10 plastik klip ukuran sedang masing-masing plastik berisikan shabu, dengan berat 103 gram per bungkusnya, jadi total shabu seberat 1,3 Kg.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik pil ekstasi warna hijau dengan logo ‘N’ sebanyak 2000 butir pil ekstesi, serta 1 bungkus plastik pil ekstasi dengan logo ‘8’ sebanyak 1000 butir pil estasi, jadi total ekstasi berjumlah 3000 butir.
Kepada petugas, Muhammad Brahim Lutfi menceritakan, jika barang-barang haram tersebut berasal dari Sutaji (DPO). Melalui obrolan via seluler, pada 13 Juni 2016 lalu, terdakwa mengaku hanya diperintah oleh Sutaji untuk menerima kiriman narkoba tersebut dari terdakwa Maheruddin Tanjung.
Menindak lanjuti perintah Sutaji, selanjutnya kedua terdakwa tersebut janjian untuk bertemu. Mereka akhirnya sepakat bertemu di jalan Putat Gede IV Surabaya, disebuah gang samping hotel Griya AVI, tempat terdakwa Maheruddin mengginap.
Paketan narkoba yang berisi sebanyak sebagaimana disebutkan diatas, yang terbungkus kantong plastik warna hitam, akhirnya diserahkan oleh terdakwa Maheruddin kepada terdakwa Mohammad Brahim Lutfi.
Saat paketan narkoba tersebut berpindah tangan, keduanya akhirnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur.
Sama halnya dengan terdakwa Muhammad Brahim Lutfi, dalam waktu dekat, jaksa pun juga bakal menyeret Maheruddin Tanjung (terdakwa berkas terpisah, red) ke meja hijau. Atas perbuatannya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada kedua terdakwa akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang penggunaan obat obatan terlarang tanpa izin dalam bentuk Narkotika....(Mul).Editor : Pak RW