SURABAYA SUARA-PUBLIK. Berdalih
butuh uang, Andik Subianto, warga Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa
Timur nekad jadi muncikari. Gilanya lagi, pemuda 30 tahun tersebut tega menjual
gadis yang pernah dipacarinya ke lelaki hidung belang.
Sebelum jadi muncikari, Andik sempat
menekuni pekerjaan sebagai pengantar PSK atau Angelo selama 4 tahun. Saat itu,
dia memacari seorang anak baru gede (ABG) 16 tahun berinisial FF, warga Simo,
Surabaya.
Namun, hubungan itu hanya
berlangsung satu bulan. Meski begitu, keduanya masih saling berkomunikasi.
Sedangkan Andik masih berprofesi sebagai Angelo.
Setelah FF berusia 20 tahun, atau
empat tahun setelah putus pacaran, Andik punya rencana 'busuk' ingin menjual mantan
kekasihnya itu ke lelaki hidung belang.
Terlebih, saat itu dia bergabung di
salah satu grup esek-esek di Facebook (FB). Andikpun alih profesi menjadi
muncikari. Dia mencari lelaki hidung belang yang butuh cinta satu malam di
melalui akun FB dengan nama palsu: Izal Ardian.
Sambil mencari pelanggan, Andik merayu mantan pacarnya, FF yang masih sering dihubunginya, agar mau menjual diri. Karena memang juga butuh uang, FF pun mengiyakan tawaran Andik.
Selanjutnya, Andik mengupload foto
FF di grup esek-esek miliknya dengan caption: Bantu Teman Open BO (by order),
Rp 600 ribu dua kali main, No Anal.
"Setelah dapat pelanggan dan
membayar Rp 700 ribu ke saya, saya mengantar mantan pacar saya ke tempat yang
disepakati. Terus mereka saya tinggal," aku Andik di Mapolrestabes
Surabaya, Rabu (7/12).
Dari uang pembayaran itu, Andik
mendapat Rp 300 ribu. "Dia (FF) dapat Rp 400 ribu. Selama dua bulan ini,
saya sudah empat kali memasarkan mantan pacar saya itu," katanya.
Sayang, aksi Andik ini tidak berlangsung
lama. Atas informasi masyarakat, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkapnya.
Andik ditangkap di Jalan Klakah
Rejo, Surabaya usai mengantar FF ke lelaki hidung belang. Selain mengamankan
tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan uang
tunai Rp 300 ribu.
"Cara yang dilakukan tersangka
ini, dengan menggunakan fasilitas akun media sosialnya. Yang bersangkutan
mengupload foto-foto korban di salah satu grup FB miliknya," terangWakasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno di dampingi Kasubbag
Humas Kompol Lily Djafar.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Pasal 296 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Bayu.(TOM)
Editor : Pak RW