Surabaya
(Suara Publik) - Sidang putusan perkara narkoba yang menjerat Terdakwa
Mochammad Tholib bin Paji, (24) warga asal Sidotopo, Surabaya. Terdakwa
dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 880,08 gram,
divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Rabu (7/12/2016).
Tholib
adalah salah satu anggota sindikat dari bandar besar (BD) narkoba Sinyo
yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman mati.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menyatakan, terdakwa Tholib terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Meski sependapat dengan dakwaan jaksa yang mendakwa Tholib melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 , tentang narkotika. Namun hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Yang sebelumnya, Putu menuntut terdakwa Tholib dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan," ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinandus. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016, petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di daerah Jl. Wonorejo, kecamatan Tegalsari sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dengan bekal informasi itu petugas segera geser menuju lokasi yang disebutkan warga tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, dari kamar kost terdakwa, petugas temukan barang bukti berupa 10 kantong plastik berisi shabu dengam berat keseluruhan 880,08 gram dan 2 buah timbangan elektrik.
Ketika dilakukan Interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut diterima atas suruhan Sinyo (yang saat ini telah menjalani hukuman vonis mati) dan rencananya akan diedarkan sesuai perintah Sinyo dengan imbalan Rp10.000.000 bila berhasil menghabiskan shabu seberat 1 kg tersebut. Namun selama ini terdakwa baru mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000. (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian atas perbuatannya tersebut kini terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara....(Mul).
Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menyatakan, terdakwa Tholib terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Meski sependapat dengan dakwaan jaksa yang mendakwa Tholib melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 , tentang narkotika. Namun hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Yang sebelumnya, Putu menuntut terdakwa Tholib dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan," ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinandus. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016, petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di daerah Jl. Wonorejo, kecamatan Tegalsari sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dengan bekal informasi itu petugas segera geser menuju lokasi yang disebutkan warga tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, dari kamar kost terdakwa, petugas temukan barang bukti berupa 10 kantong plastik berisi shabu dengam berat keseluruhan 880,08 gram dan 2 buah timbangan elektrik.
Ketika dilakukan Interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut diterima atas suruhan Sinyo (yang saat ini telah menjalani hukuman vonis mati) dan rencananya akan diedarkan sesuai perintah Sinyo dengan imbalan Rp10.000.000 bila berhasil menghabiskan shabu seberat 1 kg tersebut. Namun selama ini terdakwa baru mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000. (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian atas perbuatannya tersebut kini terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara....(Mul).
Editor : Pak RW