Home Stay Tak Berijin di Obok-Obok PPA Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com

SURABAYA SUARA-PUBLIK Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya saat ini gencar memberantas kemaksiatan. Setelah berhasil menangkap prostitusi terselubung berbagai Pitrad dan mucikari on line. Kini PPA mengembangkan penertiban pada Home Stay yang menyediakan tempat terjadinya perbuatan cabul.

Sebuah Homestay bernama Rooterdam yang terletak dijalan Nginden Intan Barat C1/47 Surabaya. Yang dicurigai sering dijadikan tempat maksiat kaum peselingkuh bahkan remaja yang masih sekolah. Digrebek dan digeledah, dalam penggrebekan itu PPA berhasil mengamankan setidaknya tiga pasangan bukan suami istri dan satu diantaranya masih berstatus sebagai siswi kelas XII di sebuah SMA swasta Surabaya.

Selain mengamankan pasangan bukan suami istri yang ditetapkan sebagai korban, PPA juga mengamankan dua orang tersangka bernama Hariyono (20) jl. Nginden Intan Barat C1/47 Surabaya, sebagai manager Homestay dan seorang recepsionist bernama Faris, (20) warga Ds Krajan RT 2/03 Desa Bito Kec Semanding Kab. Tuban.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menuturkan jika penggrebekan tersebut merupakan hasil informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh unit PPA.

"Awalnya kami dapati informasi tersebut dari masyarakat, sehingga kami lakukan pengintaian dan benar selama beberapa hari ada banyak pasangan muda-mudi keluar masuk ke dalam home stay tersebut. Hingga pada Rabu 7 Desember kemarin kami lakukan penggrebekan di dalam Homestay dan kami temukan beberapa pasangan diluar nikah serta dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Bayu, Kamis (8/12/2016).

Selain itu Bayu juga menambahkan, jika saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah kota Surabaya dalam hal ini dinas Pariwisata. Sebab Homestay ini belum memiliki izin sebagaimana mestinya.

"Ya kami akan lakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata kota Surabaya, karena homestay ini belum memiliki izin beroperasi," imbuhnya.

Menurut keterangan tersangka, tarif yang diberikan kepada pengunjung Homestay ini cukup terjangkau, berkisar 80-200 ribu rupiah tergantung jenis kamar dan lama menginap.Ditanya terkait pemilik Homestay tersebut, Bayu menambahkan jika pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan.

"Saat ini kami sedang melakukan penyidikan terhadap pemilik Homestay tersebut, untuk statusnya belum bisa dipastikan" pungkasnya. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru