Surabaya
(Suara Publik) - Rajib Al Basri, lelaki yang keseharianya berprofersi
sebagai tukang potong rambut ini, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya
Rajib diduga melakukan perbuatan cabul terhadap M.A.T (perempuan) yang
masih berusia empat tahun.
Sidang yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tertutup untuk umum, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri, dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Bertindak selaku ketua majelis hakim Mangapul Girsang.
Dijelaskan dalam dakwaan, pada 23 Agustus 2016 saksi Eko Prayoga Tenatoro (ayah korban), bersama dengan anaknya M.A.T (korban) datang ke tempat potong rambut Jl. Darmo Indah Timur SS No.18 Surabaya, selanjutnya saksi Ari Rahmat (karyawan potong rambut) sedang memotong rambut saksi Eko Prayoga Tenatoro.
Sementara (M.A.T) yang sedang duduk di kursi menungguh ayahnya, kemudian terdakwa menghampiri dan memeluknya dari belakang sambil menciumi rambut korban. Selanjutnya terdakwa mengajak korban duduk di sebuah kasur, kemudian terdakwa membuka celana dan membuka popok yang dipakai korban. Setelah itu terdakwa meraba-raba alat kelamin korban.
Usai potong rambut Eko Prayoga (ayah korban), tidak melihat anaknya di kursi tungguh, sehingga ia memanggil anaknya. Namun anehnya, yang menjawab adalah terdakwa. Tidak berapa lama kemudian, anaknya keluar dari dalam ruangan tersebut.
Melihat pakaian anaknya dalam keadaan acak-acakan, lalu Eko membetulkan celana anaknya ke atas. Dan pada saat perjalanan pulang anaknya menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
Akhirnya Eko Prayoga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, atas perbuatannya tersebut kini Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Mul).
Sidang yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tertutup untuk umum, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri, dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Bertindak selaku ketua majelis hakim Mangapul Girsang.
Dijelaskan dalam dakwaan, pada 23 Agustus 2016 saksi Eko Prayoga Tenatoro (ayah korban), bersama dengan anaknya M.A.T (korban) datang ke tempat potong rambut Jl. Darmo Indah Timur SS No.18 Surabaya, selanjutnya saksi Ari Rahmat (karyawan potong rambut) sedang memotong rambut saksi Eko Prayoga Tenatoro.
Sementara (M.A.T) yang sedang duduk di kursi menungguh ayahnya, kemudian terdakwa menghampiri dan memeluknya dari belakang sambil menciumi rambut korban. Selanjutnya terdakwa mengajak korban duduk di sebuah kasur, kemudian terdakwa membuka celana dan membuka popok yang dipakai korban. Setelah itu terdakwa meraba-raba alat kelamin korban.
Usai potong rambut Eko Prayoga (ayah korban), tidak melihat anaknya di kursi tungguh, sehingga ia memanggil anaknya. Namun anehnya, yang menjawab adalah terdakwa. Tidak berapa lama kemudian, anaknya keluar dari dalam ruangan tersebut.
Melihat pakaian anaknya dalam keadaan acak-acakan, lalu Eko membetulkan celana anaknya ke atas. Dan pada saat perjalanan pulang anaknya menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
Akhirnya Eko Prayoga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, atas perbuatannya tersebut kini Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Mul).
Editor : Pak RW