Surabaya
(Suara Publik) - Perkara narkotika jenis shabu shabu seberat 5 Kg dan
pil extacy 20.000 butir yang menjerat tiga gembong narkotika jaringan
antar Provinsi, Soehendro alias Dalbo (44), Pujiono (38) dan Tofan
Andriandi Rianto (39), kini memasuki babak akhir.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap ketiga terdakwa, namun mereka tetap disidangkan secara bersamaan.
Pujiono dan Soehendro amar putusannya dibacakan terlebih dahulu, Oleh majelis hakim yang diketuai Supardi, Pujiono dinyatakan terbukti bersalah telah dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi hingga 5 Kg.
Meski sependapat dengan dakwaan jaksa, yang mendakwa ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Namun hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa Novan Arianto. Yang sebelumnya menuntut terdakwa Pudjiono dengan hukuman pidana seumur hidup. "Menghukum terdakwa dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara,"Ucap Hakim Supardi saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar diruang Cakra, Kamis (8/12/2016).
Atas putusan tersebut Jaksa Novan masih menyatakan pikir-pikir, senada juga disampaikan terdakwa Pudjino melalui Renovianto selaku kuasa hukumnya.
Nasib mujur diterima oleh terdakwa Tofan Andriandi Rianto. Dia hanya dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Supardi.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijerat dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan sesuai ketentuan, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika."ucap Hakim Supardi saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Menyatakan bahwa Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, pasalnya, Jaksa dan terdakwa belum menentukan sikap dan menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, yang pertama kali tertangkap Tofan di Waru Sidoarjo. Dari pemeriksaan terhadapnya didapat dua nama yaitu Joko Heru Prasetyo (berkas terpisah) dan Pujiono oleh BNNP Jatim.
Setelah menangkap tiga tersangka, lanjut dia, kemudian dilakukan pengintaian terhadap Dalbo. Sebab, posisi Dalbo dalam kasus peredaran narkoba ini sangat strategis sekali. Dari keterangan tiga tersangka sebelumnya, Dalbo akhirnya kita tangkap di Malang.
Menurut dia, dari pemeriksaan salah satu tersangka diketahui kalau Dalbo adalah orang yang berperan membawa narkoba tersebut. Bahkan, selain berprofesi sebagai pengedar Dalbo belakangan diketahui merangkap bandar besar.
Dalbo, merupakan residivis kasus narkotika sebanyak tiga kali. Dia baru saja keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Maret 2015 lalu. Tetapi, sekarang tertangkap lagi dengan kasus yang sama. Dalbo ini termasuk pengedar pintar. Meski pengedar plus bandar, tetapi saat ditangkap dia hanya pegang sabu 1 gram. Sementara sabu yang lainnya diserahkan ke anak buahnya.
Dari data BNNP Jatim menyebutkan, dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,1 kilogram, 20 ribu butir pil ekstasi, lima ribu pil happy five....(Mul).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap ketiga terdakwa, namun mereka tetap disidangkan secara bersamaan.
Pujiono dan Soehendro amar putusannya dibacakan terlebih dahulu, Oleh majelis hakim yang diketuai Supardi, Pujiono dinyatakan terbukti bersalah telah dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi hingga 5 Kg.
Meski sependapat dengan dakwaan jaksa, yang mendakwa ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Namun hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa Novan Arianto. Yang sebelumnya menuntut terdakwa Pudjiono dengan hukuman pidana seumur hidup. "Menghukum terdakwa dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara,"Ucap Hakim Supardi saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar diruang Cakra, Kamis (8/12/2016).
Atas putusan tersebut Jaksa Novan masih menyatakan pikir-pikir, senada juga disampaikan terdakwa Pudjino melalui Renovianto selaku kuasa hukumnya.
Nasib mujur diterima oleh terdakwa Tofan Andriandi Rianto. Dia hanya dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Supardi.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijerat dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan sesuai ketentuan, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika."ucap Hakim Supardi saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Menyatakan bahwa Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, pasalnya, Jaksa dan terdakwa belum menentukan sikap dan menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, yang pertama kali tertangkap Tofan di Waru Sidoarjo. Dari pemeriksaan terhadapnya didapat dua nama yaitu Joko Heru Prasetyo (berkas terpisah) dan Pujiono oleh BNNP Jatim.
Setelah menangkap tiga tersangka, lanjut dia, kemudian dilakukan pengintaian terhadap Dalbo. Sebab, posisi Dalbo dalam kasus peredaran narkoba ini sangat strategis sekali. Dari keterangan tiga tersangka sebelumnya, Dalbo akhirnya kita tangkap di Malang.
Menurut dia, dari pemeriksaan salah satu tersangka diketahui kalau Dalbo adalah orang yang berperan membawa narkoba tersebut. Bahkan, selain berprofesi sebagai pengedar Dalbo belakangan diketahui merangkap bandar besar.
Dalbo, merupakan residivis kasus narkotika sebanyak tiga kali. Dia baru saja keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Maret 2015 lalu. Tetapi, sekarang tertangkap lagi dengan kasus yang sama. Dalbo ini termasuk pengedar pintar. Meski pengedar plus bandar, tetapi saat ditangkap dia hanya pegang sabu 1 gram. Sementara sabu yang lainnya diserahkan ke anak buahnya.
Dari data BNNP Jatim menyebutkan, dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,1 kilogram, 20 ribu butir pil ekstasi, lima ribu pil happy five....(Mul).
Editor : Pak RW