SURABAYA - SUARA
PUBLIK. Digerebeknya rumah di Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4 C. Oleh unit
Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya pada 6 November 2016 yang lalu, terus
dikembangkan. Hasilnya polisi hingga berhasil menangkap penyuplai serbuk haram
tersebut.
Kelima tersangka yang saat itu pesta
sabu, diketahui mendapatkannya dari Sunarno (55) asal Jl. Pakis Gunung
Surabaya.
Kepada petugas Reskrim, kakek dengan
dua cucu tersebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari teman lamanya. Dirinya
tidak kulakan namun hanya diberi.
“Barangnya dikasih teman, karena saya tau serbuk tersebut sabu akhirnya saya tawarkan kepada Diah Cs tersebut “, kata mbah No, Minggu (11/12/2016).
Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya,
Kompol Yhogi Hadisetiawan mengungkapkan, pelaku penjual sabu tersebut berhasil
ditangkap berkat ocehan kelima pemakainya yang lebih dulu tertangkap.
Setelah ditindak lanjuti dan
mengecek kebenaran informasi tersebut, anggota Polsek Dukuh Pakis melakukan
penangkapan pada Jum,at (09/12/2016) terhadap Mbah No.
Polisi tidak menemukan sabu
tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar
Rp.150.000, uang tersebut sisa hasil dari penjualan narkotika gol 1 jenis sabu. Mbah No tersebut tadinya menjual
sabu yang di klaim pemberian temannya tersebut seharga Rp. 250.000″,tambah
Yhogi.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah HP merk kombinasi evercross yg digunakan untuk bertransaksi dengan Diah. Tersangkanya kini mendekam dalam penjara di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya.(TOM)
Editor : Pak RW