Hakim Vonis Bebas Pelaku Narkoba, LSM Ancam Demo PN Bondowoso.

suara-publik.com

Bondowoso, Suara Publik.

Vonis bebas kepada pelaku narkoba oleh Majelis hakim dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, membuat masyarakat Bondowoso merasa dicederai hukum. Pasalnya Presiden Jokowi sudah berkali-kali menyatakan perang terhadap narkoba, karena Indonesia sudah dianggap darurat narkoba.

Terkait putusan yang menyatakan PN Bondowoso terdakwa Eka Samawi tidak bersalah, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bondowoso akan melakukan unjukrasa dan akan menanyakan alasan Hakim memvonis bebas pelaku narkoba, karena sudah ada barang bukti yang juga dibawa ke pengadilan.

“Kami bersama teman-teman sudah sepakat untuk mempertanyakan putusan hakim yang kami anggab mencederai hukum, karena pelaku narkoba adalah musuh bangsa dan musuh kita bersama,”kata Fricas Abdillah.

Selain itu, Fricas mencurigai adanya vonis bebas yang tak biasa. Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 10 tahun penjara sudah pas bagi pelaku narkoba. Menurut dia, ini sudah tidak sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo, yang menyatakan perang terhadap pelaku narkoba.

Menurutnya, putusan bebas ini telah mencederai hukum, dan Hakim pengvadilan negeri Bondowoso telah meberikan peluang kepada pelaku narkoba untuk mengembangkan bisnis haramnya, karena walaupun sudah sudah barang bukti (BB) akhirnya bebas.

“Vonis ini sangat bertolak belakang program Kapolres Bondowoso “Gerdu Bersinar”, tapi pada akhirnya pelaku narkoba divonis bebas, tapi kami masih menghargai keputusan hakim, walaupun dalam hati kami selalu bertanya-tanya,”tegasnya.

Ketika disinggung rencana unjuk rasa ke PN Bondowoso, Fricas mengaku masih melakukan koordinasi dengan semua LSM yang ada Di Bondowoso. Selain itu masih mempersiapkan surat-surat dan beberapa materi untuk kelengkapan demo nanti.

Kami pastikan tidak akan lama, setelah semuanya klier kami akan bergerak. Yang pasti tujuan utamanya adalah ke Pengadilan Negeri Bondowoso,”imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis bebas terhadap Eka Samawi warga RT. 004/003, Desa dadapan, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, semula ditangkap jajaran Reskoba Polda Jatim disekitar tempat tinggalnya, Selasa 17 Mei 2016.

Polisi dari Polda Jatim langsung membawanya kesebuah hotel untuk di introgasi. Eka Samawi tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang haram jenis sabu seberat 2,8 gram. Sehingga, dari dasar hasil penyelidikan itulah, jajaran kepolisian (penyidik) BNN Polda Jatim meyakini bahwa Eka Samawi melanggar hukum dengan dijerat pasal 112 ayat 1 UU-RI tahun 2009 dan resmi menjadi tersangka.

            Ahirnya, berkas perkara yang diterima Kejaksaan Negeri Bondowoso langsung dilimpahkan ke PN Bondowoso untuk disidangkan. Namun, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Majelis Hakim, memvonis bebas terdahap terdakwa Eka Samawi, setelah sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) menutut hukuman 10 tahun penjara.

            Sementara itu, Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Anas Mustaqim SH.MH, mengaku tidak etis jika mengomentari putusannya sendiri. Menurutnya, di link PN Bondowoso sudah gamblang dan lengkap, mulai proses dan fakta persidangan, hingga pada hal yang terkait menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memvonis bebas.

“Apa yang menjadi keputusan majelis hakim, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta selaras dengan fakta persidangan. Maka kami vonis bebas,” tukasnya.

Mendengar putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa 10 tahun penjara terhadap terdakwa Eka Samawi, akhirnya dengan tegas JPU dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, langsung mengajukan upaya hukum lanjutan dengan Kasasi. (hemas)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru