Direktur PT Internasional Formosa Abdi, James Lim, di Tuntut Hukuman 3 Tahun Penjara..

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Direktur PT Internasional Formosa Abdi, James Lim, kini duduk di kursi pesakitan. Karena didakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif di bidang bahan bangunan dengan nominal sebanyak 13,6 miliar, Siang tadi divonis selama 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/12/2016).

"Terdakwa James Lim dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) tentang penggelapan. Menjatuhkan hukuman selama dua tahun, enam bulan penjara," ucap hakim Manggapul Girsang saat membacakan amar putusan di ruang sidang Sari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun kurungan penjara.

“Menuntut terdakwa dengan

hukuman 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” terang Jaksa Baktiar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, saat membacakan surat tuntutanya menggantikan jaksa Erick Lutfiansyah di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, bahwa terdakwa James Lim ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, pada Senin (25/7/2016) sekitar pukul 16.00 WIB di BCA Cabang HR Muhammad. 

Terdakwa yang bertempat tinggal di Perumahan Taman Mutiara C3/539, kelurahan Kejawan Putih Tambak, kecamatan Mulyorejo, Surabaya, itu ditangkap setelah sebelumnya berhasil menggondol uang Rp 13, 6 miliar dari kedua korbannya, H Mujianto dan H Rochman Edi Jatmiko dengan menjanjikan keuntungan 2,5 persen, dengan modus investasi bahan bangunan di Papua yang dijanjikan tersangka dengan keuntungan besar. 

Dalam dakwaan juga diketahui jika kasus ini murni penipuan dan uang para korbannya tidak diputarkan dalam bentuk investasi bahan bangunan karena investasi yang dijanjikan terdakwa James Lim sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif belaka. 

Saat polisi melakukan penyelidikan ke Papua, investasi yang ditanam terdakwa hanya Rp 500 juta. Sangat jauh dari uang sebanyak Rp 8 milar dan Rp 5 miliar yang disetorkan para korban untuk investasi....(Mul/Yud)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru