Surabaya (Suara Publik) - Zeipul bin Mat Sail, kembali disidangkan.
dalam perkara Narkotika jenis pil ekstacy sebanyak (6) enam butir.
Sidang yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tadi
siang beragendakan tuntutan, Kamis (15/12/2016).
Tak
buang buang waktu petugas langsung menangkap Terdakwa, setelah
digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 6 enam butir pil
ekstacy, 1 Handphone merk Blackberry Dakota. Selanjutnya saat di
Interogasi, Terdakwa mengaku jika barang tersebut didapatkan dari
seorang yang bernama Ilham, (DPO) di Jalan Donowati Surabaya dengan cara
membeli seharga Rp1,320,000, kemudian dijual lagi oleh terdakwa kepada
saksi Indra Bayu bin Matali dengan harga Rp 1,800,000,...(Mul)
Dalam
persidangan terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Sandy Krisna,
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), sementara Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Didik Yudha Aribusono, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Surabaya membacakan surat tuntutannya.
"Menuntut
mnyatakan" bahwa terdakwa Zeipul, telah bersalah melakukan tindak
pidana menyalah gunakan Serta memiliki Narkotika jenis pil ekstacy
sebanyak (6) enam butir. Dengan demikian sebagaimana diatur dan diancam
dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Kemudian
Jaksa menuntut hukuman selama 10 tahun penjara, dikurangi selama dalam
tahanan, serta membayar denda sebesar Rp1 Miliard subsidaer 2 tahun
penjara. Dalam sidang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Zainuri,
Menuturkan kepada terdakwa, kamu dengar kamu dituntut 10 tahun penjara
oleh Jaksa, kamu boleh menggunakan hak kamu untuk mengajukan upaya hukum
banding (Pledoi), tuturnya.
Kejadian
ini bermula pada Jum,ad 26Agustus 2016 lalu saat kedua saksi Eko
Yulianto dan Erick Dwi Putra,k. Anggota Polres kp3 Tanjung Perak
Surabaya sedang berpatroli di wilayah Jalan Kapasan yang kemudian
mendapat Informasi dari masyarakat.
Dengan
sigap petugas langsung menindak lanjuti Informasi tersebut, Dengan
mengadakan penyelidikan di lokasi tersebut. Alhasil sekira pukul 19,00
wib, petugas mendapati buruannya (terdakwa,red) sedang melintas di Jalan
tersebut.
Editor : Pak RW