Bawa 6 Butir Ineks, Zeipul di Tuntut 10 Tahun dan Denda 1 Milyar..

suara-publik.com
Surabaya (Suara Publik) - Zeipul bin Mat Sail, kembali disidangkan.  dalam perkara Narkotika jenis pil ekstacy sebanyak (6) enam butir. Sidang yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tadi siang beragendakan tuntutan, Kamis (15/12/2016).

Dalam persidangan terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Sandy Krisna, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan surat tuntutannya.

"Menuntut mnyatakan" bahwa terdakwa Zeipul, telah bersalah melakukan tindak pidana menyalah gunakan Serta memiliki Narkotika jenis pil ekstacy sebanyak (6) enam butir. Dengan demikian sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kemudian Jaksa menuntut hukuman selama 10 tahun penjara, dikurangi selama dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp1 Miliard subsidaer 2 tahun penjara. Dalam sidang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Zainuri,    Menuturkan kepada terdakwa, kamu dengar kamu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa, kamu boleh menggunakan hak kamu untuk mengajukan upaya hukum banding (Pledoi), tuturnya.

Kejadian ini bermula pada Jum,ad 26Agustus 2016 lalu saat kedua saksi Eko Yulianto dan Erick Dwi Putra,k. Anggota Polres kp3 Tanjung Perak Surabaya sedang berpatroli di wilayah Jalan Kapasan yang kemudian mendapat Informasi dari masyarakat. 

Dengan sigap petugas langsung menindak lanjuti Informasi tersebut, Dengan mengadakan penyelidikan di lokasi tersebut. Alhasil sekira pukul 19,00 wib, petugas mendapati buruannya (terdakwa,red) sedang melintas di Jalan tersebut.

Tak buang buang waktu petugas langsung menangkap Terdakwa, setelah digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 6 enam butir pil ekstacy, 1 Handphone merk Blackberry Dakota. Selanjutnya saat di Interogasi, Terdakwa mengaku jika barang tersebut didapatkan dari seorang yang bernama Ilham, (DPO) di Jalan Donowati Surabaya dengan cara membeli seharga Rp1,320,000, kemudian dijual lagi oleh terdakwa kepada saksi Indra Bayu bin Matali dengan harga Rp 1,800,000,...(Mul)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru