Surabaya (Suara Publik). Sugeng (42)
warga Jl Putat Jaya Surabaya ini harus berurusan dengan Unit PPA Sat
Reskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja
sebagai tukang ojek ini ditangkap usai menjual PSK, sebut saja namanya
Santi (32) kepada laki-laki hidung belang di Wisma 24 Jl Kupang Gunung
Timur Surabaya.
Dalam
melakukan praktiknya, Sugeng tak sendiri, melainkan dengan M. Ridwan
yang saat ini sedang buron. "Semenjak Dolly tutup saya sempat pulang
kampung, lalu kembali ke kawasan Dolly dan beralih profesi menjadi
tukang ojek," aku Sugeng dihadapan polisi.
Dalam
perannya, Sugeng bertindak sebagai penentu kamar, sedangkan M. Ridwan
bertugas membawa PSK kepada tamu. "Rata-rata mereka yang datang ke Dolly
sendiri mas, lalu saya nawarin," ungkapnya.
"Untuk
tarifnya, saya patok Rp 250 ribu, Rp 100 untuk sewa kamar, Rp 50 ribu
untuk PSK dan Rp 100 ribu saya bagi dua dengan M. Ridwan," tambah
Sugeng.
Sementara
itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno
mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan
eks prostitusi Dolly masih ada praktik penjualan orang dan permudahan
melakukan perbuatan cabul.
"Kemudian,
Rabu (14/12/2016) kemarin, kami langsung menggerebek salah satu kamar
yang digunakan tempat melakukan perbuatan mesum, yakni di Wisma 24,"
ujarnya, Kamis (15/12/2016).
Hasilnya,
saat penggerebekan di Wisma 24, Santi dan sang tamu sedang asyik
bersetubuh layaknya suami istri. "Keduanya langsung kami tangkap dan di
interogasi, Santi pun mengaku mendapatkan tamu berkat perantara dari
Sugeng dan M. Ridwan. Namun, M. Ridwan berhasil kabur" kata Kompol Bayu
Indra Wiguno.
"Pelaku M. Ridwan sedang dalam proses pengejaran," tutupnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbutannya, Sugeng dijerat Pasal 296 KUHP
dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu bulan empat bulan. (TOM)
SURABAYA- Sugeng (42)
warga Jl Putat Jaya Surabaya ini harus berurusan dengan Unit PPA Sat
Reskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja
sebagai tukang ojek ini ditangkap usai menjual PSK, sebut saja namanya
Santi (32) kepada laki-laki hidung belang di Wisma 24 Jl Kupang Gunung
Timur Surabaya.
Dalam
melakukan praktiknya, Sugeng tak sendiri, melainkan dengan M. Ridwan
yang saat ini sedang buron. "Semenjak Dolly tutup saya sempat pulang
kampung, lalu kembali ke kawasan Dolly dan beralih profesi menjadi
tukang ojek," aku Sugeng dihadapan polisi.
Dalam
perannya, Sugeng bertindak sebagai penentu kamar, sedangkan M. Ridwan
bertugas membawa PSK kepada tamu. "Rata-rata mereka yang datang ke Dolly
sendiri mas, lalu saya nawarin," ungkapnya.
"Untuk
tarifnya, saya patok Rp 250 ribu, Rp 100 untuk sewa kamar, Rp 50 ribu
untuk PSK dan Rp 100 ribu saya bagi dua dengan M. Ridwan," tambah
Sugeng.
Sementara
itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno
mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan
eks prostitusi Dolly masih ada praktik penjualan orang dan permudahan
melakukan perbuatan cabul.
"Kemudian,
Rabu (14/12/2016) kemarin, kami langsung menggerebek salah satu kamar
yang digunakan tempat melakukan perbuatan mesum, yakni di Wisma 24,"
ujarnya, Kamis (15/12/2016).
Hasilnya,
saat penggerebekan di Wisma 24, Santi dan sang tamu sedang asyik
bersetubuh layaknya suami istri. "Keduanya langsung kami tangkap dan di
interogasi, Santi pun mengaku mendapatkan tamu berkat perantara dari
Sugeng dan M. Ridwan. Namun, M. Ridwan berhasil kabur" kata Kompol Bayu
Indra Wiguno.
"Pelaku M. Ridwan sedang dalam proses pengejaran," tutupnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbutannya, Sugeng dijerat Pasal 296 KUHP
dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu bulan empat bulan. (TOM)
Editor : Pak RW