Surabaya (Suara Publik) -
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil membekuk Moch Arifin alias
Ambon, 31, warga Jalan Simorejo 33, Surabaya atau yang ngekos di Jalan
Putat Jaya. Arifin ditangkap unit Reskrim Polsek Sukomanunggal lantaran
kedapatan membawa dua poket sabu dengan berat 0,8 gram saat melewati
Jalan Arjuno.
Arifin
mengaku dirinya hanya sebagai kurir sabu, yang hendak mengantarkan sabu
tersebut ke pembeli. Dimana dari hasil mengantarkan sabu dirinya
mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 50 ribu. "Kadang juga diajak pesta
sabu bareng, karena saya memang butuh uang," beber Arifin, Jumat
(16/12).
Kasus
ini terjadi Selasa (6/12) sekitar pukul 02.00, dimana saat itu anggota
Polsek Sukomanunggal mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika.
Saat itu juga anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal langsung melakukan
pengintaian di Jalan Arjuno.
Tak
beberapa lama Arifin yang melintas di Jalan Arjuno ini langsung
dihentikan polisi. Dari sana polisi melakukan pemeriksaan, dan menumukan
2 poket sabu yang ditemukan didalam saku celananya.
Saat
itu juga polisi langsung membawa tersangka ke Mapolsek Sukomanunggal
untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Suroso
membenarkan jika unit reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil menangkap
kurir sabu. "Dari operasi yang kami gelar kami mendapatkan pelaku
membawa sabu," kata Suroso.
Suroso menambahkan jika, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari temannya di daerah Sidotopo.
"Dari
pengakuannya, tersangka mendapat batang dari seseorang di Jalan
Sidotopo, tersangka juga baru tiga bulan menjadi kurir barang haram
tersebut," pungkasnya.
Dari
perbuatanya, polisi menjerat Arifin dengan pasal 112 dan 114 undang
undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman hukuman
penjara 5 tahun," kata Suroso.(TOM)
Editor : Pak RW