Tawarkan Investasi abal-abal, Janda Empat Anak Berhasil Garong Rp 13 Milyar

suara-publik.com

SURABAYA Suara-Publik. Wulandari alias Maya Vitasari (47) warga Jl Ancol Selatan Tanjung Priok, Jakarta Pusat ini harus berurusan dengan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, janda empat anak tersebut telah menipu temannya sendiri Kartika Kumalasari, warga Jl Mulyosari Prima MJ-2 Surabaya dengan modus menawarkan investasi pengadaan proyek alat pemadam kebakaran. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita pun mencapai Rp 13 Milyar.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, bahwa pelaku memulai praktiknya sejak Januari 2016. Saat itu pelaku mengenal korban karena dikenalkan salah satu teman korban.

"Sejak perkenalan itu, pelaku mengajak korban berinvestasi pengadaan proyek alat pemadam kebakaran, dengan iming-iming keuntungan 25% di setiap penyetoran," ujarnya, Minggu (18/12/2016).

Kompol Bayu menambahkan, korban pun akhirnya tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan. Terhitung, korban mulai menyetor uang secara transfer kepada pelaku sejak 12 Januari 2015 hingga September 2016.

"Uang yang ditransfer pun dibayarkan secara berkala mulai Rp 14 juta hingga Rp 300 juta. Sehingga total 13 Milyar yang disetorkan korban kepada pelaku," katanya.

Sudah dua tahun korban menyetor uang, tak kunjung diberi keuntungan oleh pelaku. Korban pun langsung curiga telah ditipu oleh pelaku, 8 Oktober 2016 korban melapor ke polisi. 

"Syukurlah pelaku bisa kami tangkap, Kamis (15/12/2016) di Jakarta, sekaligus mengamankan barang bukti berupa mobil Pajero nopol B 1866 TLP, uang tunai Rp 100 juta, dan seperangkat home teater yang di duga hasil dari uang yang disetorkan korban," imbuhnya.

"Korban tak akan pernah mendapat keuntungan yang dijanjikan karena sejatinya investasi tersebut memanglah abal-abal atau tidak pernah ada," tambah Kompol Bayu.

Dihadapan polisi, Maya mengaku nekat melakukan aksinya menipu karena ketagihan main judi online bernama "bakarat". "Yah larinya uang yang disetorkan teman saya tersebut, saya gunakan untuk main judi online. Saya biasa sekali nombok judi paling banyak sekitar Rp 250 juta, itu pun kadang menang kadang kalah," aku Maya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru