SURABAYA Suara-Publik. Wulandari
alias Maya Vitasari (47) warga Jl Ancol Selatan Tanjung Priok, Jakarta Pusat
ini harus berurusan dengan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, janda
empat anak tersebut telah menipu temannya sendiri Kartika Kumalasari, warga Jl
Mulyosari Prima MJ-2 Surabaya dengan modus menawarkan investasi pengadaan
proyek alat pemadam kebakaran. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita
pun mencapai Rp 13 Milyar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya
Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, bahwa pelaku memulai praktiknya sejak
Januari 2016. Saat itu pelaku mengenal korban karena dikenalkan salah satu
teman korban.
"Sejak perkenalan itu, pelaku
mengajak korban berinvestasi pengadaan proyek alat pemadam kebakaran, dengan
iming-iming keuntungan 25% di setiap penyetoran," ujarnya, Minggu
(18/12/2016).
Kompol Bayu menambahkan, korban pun
akhirnya tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan. Terhitung, korban mulai
menyetor uang secara transfer kepada pelaku sejak 12 Januari 2015 hingga
September 2016.
"Uang yang ditransfer pun
dibayarkan secara berkala mulai Rp 14 juta hingga Rp 300 juta. Sehingga total
13 Milyar yang disetorkan korban kepada pelaku," katanya.
Sudah dua tahun korban menyetor
uang, tak kunjung diberi keuntungan oleh pelaku. Korban pun langsung curiga
telah ditipu oleh pelaku, 8 Oktober 2016 korban melapor ke polisi.
"Syukurlah pelaku bisa kami
tangkap, Kamis (15/12/2016) di Jakarta, sekaligus mengamankan barang bukti
berupa mobil Pajero nopol B 1866 TLP, uang tunai Rp 100 juta, dan seperangkat
home teater yang di duga hasil dari uang yang disetorkan korban,"
imbuhnya.
"Korban tak akan pernah
mendapat keuntungan yang dijanjikan karena sejatinya investasi tersebut
memanglah abal-abal atau tidak pernah ada," tambah Kompol Bayu.
Dihadapan polisi, Maya mengaku nekat
melakukan aksinya menipu karena ketagihan main judi online bernama
"bakarat". "Yah larinya uang yang disetorkan teman saya
tersebut, saya gunakan untuk main judi online. Saya biasa sekali nombok judi
paling banyak sekitar Rp 250 juta, itu pun kadang menang kadang kalah,"
aku Maya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW