SURABAYA Suara-Publik. Unit Reskrim Polsek
Wonokromo Surabaya kembali berhasil mengungkap dan menangkap satu dari dua
pelaku pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di jalan Raya Darmo Surabaya, Pada
tanggal 15/12/ 2016 lalu, salah satu korban seorang perempuan bernama Dani
beralamat jln Jetis Kulon Gg.1 surabaya.
Tersangka pencurian dengan kekerasan
di bilang sangat nekat, karena melakukan aksinya selalu pada saat
aktivitas di jalan raya sedang ramai dan padat, tersangka yang berhasil
ditangkap tersebut berprofesi sebagai tukang penjual akik.
Tersangka ini tidak lain adalah
Abdul Majed (21) asal Dusun Malakah rt.01/rw.01,Desa Komes, Kec. Kedungdung
Sampang Madura, Dalam aksinya tersangka selalu menjadi pemetik, tersangka
sendiri profesi sebagai penjual akik. Sementara teman tersangka yang berinisial
(R) berhasil melarikan diri (DPO).
Dari pengakuan tersangka yang
mempunyai dua anak dan istri dua ini , mengakui baru satu kali melakukan
pencurian dengan kekerasan di jalanan diantaranya di jalan Raya Darmo Surabaya.
Kapolsek Wonokromo. Kompol Ariisandi
mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka bersama temannya
mengunakan sepeda motor matic berboncengan mereka terlebih dahulu
mengamati ada korban yang membawa tas yang dicangklong dipundaknya. Kemudian
tersangka tersebut memepet korban kemudian salah satu tersangka langsung
merampas tas tersebut dari korban,"terang Arisandi, minggu (17/12).
Mantan Kapolsek Karangpilang ini
juga menambahkan, tersangka berhasil ditangkap terlebih dahulu korban sempat
mengejar pelaku sambil berteriak"Jambret" berulang kali. Mendengar
teriakan jambret anggota Reskrim Polsek Wonokromo yang menempati area kring
diseputaran Raya Darmo langung mengejar tersangka.
Mengetahui sedang dikejar,pelaku
menambah laju sepeda motornya hingga pelaku menabrak mobil inova yang ada di
depannya hingga jatuh dan berhasil ditangkap oleh anggota Polsek
Wonokromo."Pungkasnya.
Dari tangan tersangka Unit
Reskrim Polsek Wonokromo akhirnya berhasil mengamankan barang bukti
berupa 1(satu) buah tas warna coklat yang berisi KTP korban, dan uang
tunai Rp.69,000 (enam puluh sembilan ribu rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat tentang pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (TOM)
Editor : Pak RW