Dua Pelaku Curanmor di Libas Unit Reskrim Polsek Wonokromo.

suara-publik.com

SURABAYA Suara-Publik. Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya kembali berhasil mengungkap dan menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di jalan Raya Darmo Surabaya, Pada tanggal 15/12/ 2016 lalu, salah satu korban seorang perempuan bernama Dani beralamat jln Jetis Kulon Gg.1 surabaya.

Tersangka pencurian dengan kekerasan di bilang sangat nekat, karena melakukan aksinya selalu pada saat  aktivitas di jalan raya sedang ramai dan padat, tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berprofesi sebagai tukang penjual akik.

Tersangka ini tidak lain adalah Abdul Majed (21) asal Dusun Malakah rt.01/rw.01,Desa Komes, Kec. Kedungdung Sampang Madura, Dalam aksinya tersangka selalu menjadi pemetik, tersangka sendiri profesi sebagai penjual akik. Sementara teman tersangka yang berinisial (R) berhasil melarikan diri (DPO).

Dari pengakuan tersangka yang mempunyai dua anak dan istri dua ini , mengakui baru satu kali melakukan pencurian dengan kekerasan di jalanan diantaranya di jalan Raya Darmo Surabaya.

Kapolsek Wonokromo. Kompol Ariisandi mengatakan, dalam melakukan aksinya  tersangka bersama temannya  mengunakan sepeda motor matic berboncengan mereka terlebih dahulu mengamati ada korban yang membawa tas yang dicangklong dipundaknya. Kemudian  tersangka tersebut memepet korban kemudian salah satu tersangka langsung merampas tas tersebut dari korban,"terang Arisandi, minggu (17/12).

Mantan Kapolsek Karangpilang ini juga menambahkan, tersangka berhasil ditangkap terlebih dahulu korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak"Jambret" berulang kali. Mendengar teriakan jambret anggota Reskrim Polsek Wonokromo yang menempati area kring diseputaran Raya Darmo langung mengejar tersangka.

Mengetahui sedang dikejar,pelaku menambah laju sepeda motornya hingga pelaku menabrak mobil inova yang ada di depannya hingga jatuh dan berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Wonokromo."Pungkasnya.

Dari tangan tersangka Unit  Reskrim Polsek Wonokromo  akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah tas warna coklat  yang berisi KTP korban, dan uang tunai Rp.69,000 (enam puluh sembilan ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat tentang pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 9  tahun. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru