Surabaya
(Suara publik) - Sebuas buasnya harimau tidak akan tega memakan anaknya
sendiri, namun berbeda dengan Djumali warga Kapas Lor Surabaya ini.
Djumali adalah seorang ayah yang tega merusak masa depan anak kandungnya
sendiri, kini Djumali jadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap
anak kandungnya sendiri.
Sebut
saja mawar (nama samaran) seorang remaja putri berumur 14 tahun yang
jadi korban kerakusan ayah kandungnya sendiri. Dalam persidangan
terdakwa hanya bisa pasrah saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2016).
Sidang yang digelar di ruang Tirta, dilakukan secara tertutup untuk umum. Sementara dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Sementara yang bertindak selaku ketua majelis hakim adalah Unggul Warso Mukti.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, jika awal terbongkarnya kasus pencabulan terhadap siswi kelas VIII (setara dengan kelas 2 SMP) itu bukan dari orang tua perempuan korban atau pihak keluarga. Namun kecurigaan itu justru datang dari orang luar. Karena korban terlihat ketakutan saat didekati oleh seorang laki-laki, dan selalu berusaha untuk menutupi dirinya sehingga memunculkan rasa kecurigaan terhadap orang lain.
Berawal dari kecurigaan itu, akhirnya seseorang yang enggan disebut namanya berusaha untuk mendekati Mawar, dan menanyakan apa sebenarnya yang telah terjadi terhadap dirinya. Dan mempersilahkan pada Mawar, untuk menumpahkan uneg-uneg yang didalam hatinya. Lantas korban pun mulai menceritakan ihwal dirinya, jika sejak kelas IV SD hingga kelas VIII (2 SMP) dirinya telah dicabuli oleh orang tua kandungnya sendiri dengan ancaman jika Mawar tidak mau melayani nafsu bejat ayahnya, maka ayahnya tidak akan mau membiayai sekolah nya, cerita Mawar kepada wartawan.
Kabarnya, ibu korban ditengarai tahu tentang peekara pencabulan yang menimpah anaknya, tapi tidak berani melarang atau mencegahnya, sehingga pencabulan terus berlangsung sampai perkara ini terbongkar.
Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa telah menuai hasilnya, kini terdakwa dijerat dalam pasal 81 ayat (3) Jo pasal 64 ayat (1) ke (1) tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2013. Tentang perlindungan anak Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara....(Mul).
Sidang yang digelar di ruang Tirta, dilakukan secara tertutup untuk umum. Sementara dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Sementara yang bertindak selaku ketua majelis hakim adalah Unggul Warso Mukti.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, jika awal terbongkarnya kasus pencabulan terhadap siswi kelas VIII (setara dengan kelas 2 SMP) itu bukan dari orang tua perempuan korban atau pihak keluarga. Namun kecurigaan itu justru datang dari orang luar. Karena korban terlihat ketakutan saat didekati oleh seorang laki-laki, dan selalu berusaha untuk menutupi dirinya sehingga memunculkan rasa kecurigaan terhadap orang lain.
Berawal dari kecurigaan itu, akhirnya seseorang yang enggan disebut namanya berusaha untuk mendekati Mawar, dan menanyakan apa sebenarnya yang telah terjadi terhadap dirinya. Dan mempersilahkan pada Mawar, untuk menumpahkan uneg-uneg yang didalam hatinya. Lantas korban pun mulai menceritakan ihwal dirinya, jika sejak kelas IV SD hingga kelas VIII (2 SMP) dirinya telah dicabuli oleh orang tua kandungnya sendiri dengan ancaman jika Mawar tidak mau melayani nafsu bejat ayahnya, maka ayahnya tidak akan mau membiayai sekolah nya, cerita Mawar kepada wartawan.
Kabarnya, ibu korban ditengarai tahu tentang peekara pencabulan yang menimpah anaknya, tapi tidak berani melarang atau mencegahnya, sehingga pencabulan terus berlangsung sampai perkara ini terbongkar.
Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa telah menuai hasilnya, kini terdakwa dijerat dalam pasal 81 ayat (3) Jo pasal 64 ayat (1) ke (1) tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2013. Tentang perlindungan anak Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara....(Mul).
Editor : Pak RW