|
Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang dalam perkara dugaan
penggelapan dan pencurian, dengan terdakwa Tri Susilowati, seorang mantan
Direktur Utama (Dirut) PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) gedung The Empire
Palace Surabaya. Terdakwa dilaporkan oleh suaminya sendiri terkait perkara
dugaan penggelapan, siang tadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Senin (19/12/2016).
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra tadi mengagendakan
eksepsi atau nota keberatan Chin-chin atas dakwaan terhadap dirinya oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Saat sidang baru mulai (dibuka) oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Warso
Mukti, ruang sidang langsung diserbu dan dipenuhi oleh para pendukung dari
pihak terdakwa yang semuanya hampir rata-rata ibu-ibu, untuk memberikan
dukungannya.
Sementara nota keberatan yang di tulis secara manual (Tulisan tangan) diatas
lembaran kertas putih dengan susunan kata yang ditulis oleh Chin-chin. Dan
dibacakan sendiri oleh terdakwa, awalnya berjalan lancar. Namun suasana
sidang berubah menjadi haru saat terdengar jika Chin-chin membacakan
eksepsinya dengan nada terisak menangis.
Dalam eksepsinya, yang pada intinya Chin-chin dimaki-maki oleh Gunawan Angka
Wijaya (suaminya). Selain itu, Tim penasehat hukum yang diketuai Pitier
Talaway juga mengajukan eksepsi. Pada intinya, tim penasehat hukum Chin-chin
meminta agar majelis hakim yang diketuai Unggul menolak dakwaan jaksa dan
pengalihan status tahanan rutan ke tahanan kota.
Sementara hakim Unggul selaku ketua majelis hakim, akhirnya mengabulkan untuk
menjadi tahanan kota. Putusan tersebut disambut isak tangis oleh para
pendukung terdakwa dan keluarga terdakwa.
Untuk diketahui, bahwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dilaporkan oleh
Gunawan Angka Widjaja, suaminya sendiri, atas dugaan pencurian dengan
pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Atas laporan yang dibuat tanggal 6
Juni 2016 yang lalu....(Mul).
|