Surabaya (Suara Publik). Karena ingin memilik handphone merek
samsung, Kholili bin H Monggo (31) warga Dupak Rukun Gg II no 10 Surabaya ini
harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonokromo. Bagaimana tidak, pria
yang sehari-hari menjadi penjahit terpal ini nekat mengambil HP Samsung milik
Misrifa (21) warga Asem Payung 20-B Surabaya.
Kejadian itu bermula saat Musrifa
menggunakan HP dijalan Raya Ngagel Surabaya. Saat korban lengah, pelaku yang
mengintai gerak-gerik korban langsung mengambil HP yang digenggam tersebut dan
mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi
mengatakan jika tersangka ini diamankan setelah korban sadar dan berteriak
maling hingga mengundang massa.
"Korban yang sadar, seketika
langsung berteriak maling hingga terdengar oleh warga disekitar lokasi
kejadian, hingga pelaku sempat babak belur dipermak massa. Beruntung ada
anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo berpakaian preman dan mengamankan pelaku
dari amuk warga," terang Arisandi, Selasa (20/12/2016).
Arisandi menambahkan jika tersangka
ini merupakan residivis dan sempat ditahan selama tiga bulan di Polsek Krembangan
Surabaya atas kasus yang berbeda.
"Dari catatan kejahatan,
tersangka pernah mendekam di tahanan Polsek Krembangan selama tiga bulan atas
kasus perjudian pada 2013 yang lalu," imbuhnya.
Kini Kholili terpaksa harus merasakan dinginnya lantai tahanan. Akibat perbuatannya, Kholili dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW