Kholili Jambret Jalanan Babak Belur di Hajar Massa.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik). Karena ingin memilik handphone merek samsung, Kholili bin H Monggo (31) warga Dupak Rukun Gg II no 10 Surabaya ini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonokromo. Bagaimana tidak, pria yang sehari-hari menjadi penjahit terpal ini nekat mengambil HP Samsung milik Misrifa (21) warga Asem Payung 20-B Surabaya.

Kejadian itu bermula saat Musrifa menggunakan HP dijalan Raya Ngagel Surabaya. Saat korban lengah, pelaku yang mengintai gerak-gerik korban langsung mengambil HP yang digenggam tersebut dan mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi mengatakan jika tersangka ini diamankan setelah korban sadar dan berteriak maling hingga mengundang massa.

"Korban yang sadar, seketika langsung berteriak maling hingga terdengar oleh warga disekitar lokasi kejadian, hingga pelaku sempat babak belur dipermak massa. Beruntung  ada anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo berpakaian preman dan mengamankan pelaku dari amuk warga," terang Arisandi, Selasa (20/12/2016).

Arisandi menambahkan jika tersangka ini merupakan residivis dan sempat ditahan selama tiga bulan di Polsek Krembangan Surabaya atas kasus yang berbeda.

"Dari catatan kejahatan, tersangka pernah mendekam di tahanan Polsek Krembangan selama tiga bulan atas kasus perjudian pada 2013 yang lalu," imbuhnya.

Kini Kholili terpaksa harus merasakan dinginnya lantai tahanan. Akibat perbuatannya, Kholili dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru