Surabaya (Suara Publik) - Kusbiyantoro (33) pemuda asal Kediri ini
kembali berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama. Dia didudukan di
kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran ketangkap saat
akan menggelar pesta sabu.
Sidang yang digelar di ruang Kartika, Selasa (20/12/2016) beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Utami dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Sementara ketua majelis hakimnya Hariyanto.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus itu berawal saat petugas dari Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari masyarakat adanya peradaran narkotika, di Jalan Gresik PPI Gg. VII No. 35 RT 011 RW 004 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Surabaya. Saat dilakukan pengrebekan terdakwa sedang duduk-duduk di dalam kamar Soegeng Moeljo (berkas terpisah). Pada saat itu juga dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tempat kartu perdana yang di dalamnya berisi 1 poket sabu seberat 1,69gram dan 50 klip plastik kosong yang ditemukan didalam saku baju batik milik Soegeng.
Saat ditanya oleh hakim Hariyanto, terdakwa menjawab kalau dirinya diundang oleh Soegeng Moeljo untuk berpesta sabu.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukumana maksimal 20 tahun penjara....(Mul).
Sidang yang digelar di ruang Kartika, Selasa (20/12/2016) beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Utami dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Sementara ketua majelis hakimnya Hariyanto.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus itu berawal saat petugas dari Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari masyarakat adanya peradaran narkotika, di Jalan Gresik PPI Gg. VII No. 35 RT 011 RW 004 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Surabaya. Saat dilakukan pengrebekan terdakwa sedang duduk-duduk di dalam kamar Soegeng Moeljo (berkas terpisah). Pada saat itu juga dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tempat kartu perdana yang di dalamnya berisi 1 poket sabu seberat 1,69gram dan 50 klip plastik kosong yang ditemukan didalam saku baju batik milik Soegeng.
Saat ditanya oleh hakim Hariyanto, terdakwa menjawab kalau dirinya diundang oleh Soegeng Moeljo untuk berpesta sabu.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukumana maksimal 20 tahun penjara....(Mul).
Editor : Pak RW