Surabaya (Suara Publik) - Dua karyawati toko mas, kini jadi terdakwa dalam perkara pencurian. Yeni Rahayu dan Edy Pujiningtyas Dua karyawati koperasi simpan pinjam konspirasi di Jl Rungkut Kidul Industri No 7D, Surabaya, dituntut masing masing (3) tiga tahun penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (21/12/2016).
Sementara hakim menanyakan tentang terima atau tidak atas tuntutan tersebut kepada terdakwa, terdakwapun bergegas berdiri menjawab pertanyaan hakim. Kami menyatakan pikir pikir pak hakim, karena yang pertama saya sangat menyesali perbuatan saya dan yang kedua saya sama sekali tidak pernah dihukum.
Dengan demikian hakim memberikan kesempatan waktu selama seminggu untuk pikir pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, yang menuntutnya selama (3) tiga tahun penjara, " Karena terdakwa telah terbukti secara sah melawan hukum dan sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum," terang Efran Dalam membacakan amar putusannya, Rabu (16/11/2016).
Efran menjelaskan, bahwa pihaknya tidak dapat mengurangi hukuman terdakwa, karena telah dianggap sudah sesuai dengan kerugian dan tuntutan yang cukup rendah, "Kami tidak dapat mengurangi karena tuntutan Jaksa cukup rendah dan sudsh sesuai dengan kerugian yang dialami," tambah Efran yang memberikan kesempatan kedua kepada terdakwa untuk melakukan upaya banding.
Mendengar keputusan tersebut, kedua terdakwa terdiam dan hanya dapat tertunduk. Sebelum sidang dimulai, terdakwa sempat memohon agar dapat lebih diringankan dari pada tuntutan Jaksa, "Kami minta keringanan pak Hakim," ujar Yeni Rahayu dan mengaku masih pikir pikir saat diberi kesempatan Banding.
Sementara Korban Fukhartono saat ditemui usai sidang, mengaku pasrah dengan putusan Majelis hakim, "Mau bagaimana lagi ini sudah keputusan dan mengikat. Jujur saya inginnya keduanya dihukum berat tapi saya pasrah saja," ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa kedua terdakwa adalah karyawati koperasi sebagai penguji kadar perhiasan tersebut, namun dalam kurun waktu 1 tahun meminjam uang dengan jaminan perhiasan palsu, dan diakui jika barang tersebut milik tetangganya serta memalsukan identitas nasabahnya.
Korban yang melakukan audit internal, telah menemukan 117 item perhiasan imitasi. Saat ditanya, kedua terdakwa berbelit sehingga dilaporkan ke Mapolsek Rungkut dan disana dia mengakui semua perbuatannya. Dalam aksinya kedua terdakwa Fukhartono telah mengalami kerugian sebesar Rp 241,4 Juta...(Mul).
Editor : Pak RW