Surabaya (Suara Publik). Eko Nur (22) dan Nurhuda Atim (19) warga Jl.Wonorejo Gg.3, Tegalsari
Surabaya, terpaksa dalam jeruji besi penjara Mapolsek Lakarsantri,
setelah keduanya nekat mencuri timer counterdown trafighlight, yang
berada di perempatan Jl.Tembus Citra Land, Lakarsantri Surabaya.
Kejadian
pencurian itu sendiri bermula, saat Eko yang kesehariannya bekerja
sebagai teknisi, menerima telfon dari nomer yang tidak dikenalnya, dan
disuruh untuk membenahi timer counterdown trafighlight yang ada di
perempatan Jl. tembusan Citra Land.
Saat
itu juga dirinya langsung mengiyakan omongan orang tersebut, dan tidak
menanyakan, siapa orang yang menelfonya. Disamping itu, Eko juga sedang
membutuhkan uang untuk keperluan kesehariannya, lalu dirinya mengajak
Nurhadi rekannya.
"Saya
yang mengambil dan memanjat tiang timer counterdown, sedangkan Nurhadi
berada di bawah, untuk menangkapnya"kata Eko yang diamini oleh Nurhadi,
rabu (21/12/2016).
Apes,
aksi keduanya, diketahui oleh Satpam setempat yang curiga dengan ulah
kedua pelaku dikarenakan memanjat lampu tersebut pada tengah malam
sekitar pukul 02.30 Wib.
"Keduanya
sempat mengaku, bahwa dia adalah suruhan dan juga teknisi dari Dinas
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) kota Surabaya," kata Kapolsek
Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiharto.
Masih
kata Slamet, saat keduanya di tanya terkait surat tugas dari DLLAJ,
kedua pelaku itu tidak bisa menunjukan dan tidak memilikinya. Keduanya
kemudian digelandang ke Mapolsek Lakarsantri untuk dimintai keterangan
lebih lanjut.
Di
hadapan petugas, kedua pelaku mengaku akan menjual timer counterdown
tersebut dengan harga 500 ribu, per unitnya padahal harga dari timer
counterdown itu sendiri berkisar sekitar, 6,5 juta.
Kini
kedua pelaku beserta barang bukti, diamankan di Mapolsek Lakarsantri,
dan pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan
ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (TOM)
Editor : Pak RW