Surabaya Suara-Publik. Perusahaan finance FIF area Gunung
Anyar Surabaya diduga melanggar UU no 11 tahun 2008 yang direvisi th 2016 dalam
pengiriman pemberitahuan pembayaran angsuran kredit motor kepada konsumen.
Hal itu diketahui saat pihak finance mengirimkan pesan singkat melalui ponsel
yang berbentuk sms kepada para konsumen tanpa diralat sehingga dapat
menimbulkan kepanikan konsumen.
Salah satu konsumen yang bernama Eko Purnomo merasa kebingungan saat dirinya mendapat sms yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi tanggungan. "saat saya mendapat sms dari FIF Gunung Anyar, saya sempat kebingungan, saya itu sudah mengangsur selama dua belas kali lah ini kok dibilang saya masih mengangsur baru yang kelima, kan aneh",ujar Eko yang kebetulan masih anggota LSM GARAD.
Masih Eko, ini khawatirnya bisa bikin bentrok sama istri saya, dikiranya saya belum bayar, memang saya akui sudah telat dua bulan ini, tapi ya gak begini caranya, ujar Eko lagi dengan nada kesal.
Kebetulan saat itu juga ada pihak kolektor FIF yang melakukan penagihan, saat ditanya terkait pemberitahuan tersebut, dirinya tidak menyangkal. "sms itu memang dikirim dari kantor,dikirim bersama ke seluruh konsumen yang telat bayarnya, cuman gak tau kok ada yang sampai salah, yang pasti saya akan coba koordinasikan ke kantor terkait sms tersebut" ujar petugas kolektor tersebut yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Nano Garad yang juga kebetulan berada dilokasi melihat kejadian yang menimpa anggotanya tersebut tidak tinggal diam dengan argumen yang dilontarkan. "dikatakan sepele tapi berdampak kurang baik, hal itu juga bisa membuat kepanikan dan meresahkan konsumen. Kalaupun memang itu melanggar UU ITE, saya tidak segan segan untuk membuatkan laporan terkait hal tersebut. Masak anggota saya disomasi yang seperti itu saya cuman diam" ujar Nano yang tampak menyesalkan isi sms tersebut.
"Saya tidak melindungi anggota saya untuk melaksanakan kewajibannya, tapi saya juga sebagai pimpinan sangat menyesalkan adanya pengiriman sms acak yang membuat resah konsumen. Tidak harus dengan menggunakan cara seperti itu juga untuk menagih. Pihak finance harus memikirkan dampaknya jika pemberitahuan tersebut dikirimkan. Dan yang pasti saat pemberitahuan itu akan dikirimkan seharusnya dicek dulu sudah sesuai apa belum kebenarannya" ujar Nano lagi.(nn)
Editor : Pak RW