Surabaya (Suara Publik). Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur sukses membekuk empat kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Keempatnya dikendalikan oleh bandar berbeda di Lapas berbeda pula, yaitu Lapas yang ada di Jakarta dan Lapas Porong di Sidoarjo.
Yang pertama adalah Eko Agus Susanto (32), warga Sumberboto, Jombang dan Agung Dikrullah (22), warga Catak Gayang, Jombang. Keduanya adalah kurir narkoba jenis ganja yang dikendalikan seseorang berinisial TK, tahanan Lapas di Jakarta.
Dari tangan kedua tersangka yang dibekuk di Kantor Ekspedisi, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Jombang ini, polisi mengamankan dua boks berisi 43 bal ganja kering dengan total berat 40,38 kilogram (Kg), uang tunai Rp 70 ribu, satu unit handphone, dan satu unit mobil Phanter S 542 WA.
Kedua tersangka mengaku sudah lima kali mengambil kiriman barang dari tersangka TK via Kantor Ekspedisi yang ada di Jombang. Kemudian, paket ganja ini disembunyikan di rumah tersangka sambil menunggu orang suruhan TK.
Kedua tersangka, masing-masing mendapat komisi Rp 3 juta dari tersangka TK. "Kami baru saja mengungkap dua kasus narkoba dengan jaringan berbeda, yang sama-sama dikendalikan dari Lapas di Jakarta. Kami masih mendalami ini," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal, Selasa (27/12).
Yang pertama, lanjut Iqbal, ini yang paling menonjol, yaitu kasus peredaran ganja dengan jumlah yang cukup banyak. "Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian tim kami dari Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka di Jombang," terang perwira tiga melati di pundak ini.
Selanjutnya, masih kata Iqbal, diwaktu hampir bersamaan, tim berbeda yang sama-sama dari Satreskoba Polrestabes Surabaya juga menangkap dua kurir narkoba jenis ekstacy di Pasar Keputran Surabaya.
Dua kurir ekstacy ini adalah Danang Krisna (21), warga Kenjeran Surabaya dan Ahmad Nizarudin (28), warga Kedinding Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 4.729 butir pil 'setan' berlogo huruf C dengan total berat 1.399,29 gram, empat paket sabu dengan total berat 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit handphone dan motor Honda Revo.
"Kedua tersangka kami tangkap berdasarkan undercover buy yang dilakukan oleh tim di Pasar Keputran dan dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 100 butir ekstacy berlogo C. Kemudian saat kami lakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka, kami juga menemukan beberapa butir ekstacy," ungkap Iqbal lagi.
Pil haram ini, masih kata Iqbal, sedianya akan dikirim oleh dua tersangka kepada pemesannya, yang masih dilakukan pendalaman. "Seperti halnya dua tersangka kasus narkoba jenis ganja yang kami tangkap di Jombang, kedua kurir ekstacy ini juga dikendalikan dari Lapas Porong. Dari pendalaman kami, muncul beberapa nama," papar mantan Kapolres Sidoarjo dan Gresik ini lagi.
Sementara dari pengakuan tersangka, keduanya sudah dua kali mendapat pasokan barang haram dari DN, yang berada di Lapas Porong, yaitu pada 10 Desember dengan jumlah barang 10 ribu butir ekstacy dan 1 Kg sabu dan pada 20 Desember dengan 5 ribu ekstacy. "Perintahnya melalui BBM. Kita diperintah mengirim barangnya ke pemesan yang disebut melalui BBM," aku tersangka Krisna.
Selanjutnya, keempat tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.( TOM)
Editor : Pak RW