Rudi BD Sabu Kedinding Lor di Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

suara-publik.com
Surabaya (Suara Publik) – Sidang perkara Narkotika jenis shabu shabu yang menjerat terdakwa H.Muhammad Rudi bin H.Muksin, warga jalan Kedinding Lor Gang 5/11 Surabaya, siang tadi telah memasuki agenda putusan, Rabu (28/12/2016).  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengganjar hukuman terhadap terdakwa selama10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman selama 6 bulan kurungan penjara. 

Putusan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin SH MH tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Katrin Sunita, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama14 tahun penjara. 

Vonis tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa, namun tidak dengan JPU Katrin, ia menolak putusan tersebut dengan mengatakan “Kami masih pikir-pikir Majelis, Meskipun terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut.” ujar JPU Katrin seusai mendengarkan sidang putusan siang tadi. 

Awalnya, H.Mohammad Rudi, dibekuk dirumahnya di jalan Kedinding Lor oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Selasa tanggal 09 Agustus 2016, sekira pukul 08.00 wib. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa shabu-shabu dalam jumlah besar. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dalam paket kecil-kecil dengan harga berkisar Rp 200 ribuan perpaket. 

Menurut Jaksa cantik yang akrab disapa Katrin, tersebut menerangkan jika terdakwa memang bukanlah residivis. Namun melihat banyaknya barang bukti shabu-shabu yang ditemukan, jadi diduga kuat jika pelaku tersebut adalah bandar gede (BD).

Untuk diketahui, bahwa H.Muhammad Rudi bin H Muksin dibekuk dengan barang bukti 1 poket narkotika jenis shabu seberat  0,81 gram berikut pembungkusnya yang disimpan didalam sekatan kayu triplek didalam kamar tidur terdakwa. 

Namun selain itu, juga ditemukan 5 poket shabu dengan berat masing-masing  0,55 gram, 0,33  gram , 0,31 gram , 0,35  gram dan 0,34 gram diatas lemari baju terdakwa. 

Selain shabu, polisi juga mengamankan 2 pipet kaca, didalam kotak bekas rokok Sampoerna Mild, 2 buah bungkus plastik klip, serta 1 buah buku tabungan BCA dan 1 kartu ATM BCA serta 2 Hp merk Samsung dan Blackbery serta uang tunai sebesar Rp.250.000, yang diakui hasil dari penjualan narkoba.

Akibat dari ulahnya yang dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas NARKOBA tersebut, kini terdakwa dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika....(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru