SURABAYA Suara-Publik. Meski baru berusia 19 tahun, Indri warga Tanjung Nganjuk ini harus mengadu nasib di perantauan. Akhirnya dia nekat menjual teman satu kosan di Gubeng Baru Masjid bernama Putri yang berusia sepantaran dengannya kepada pria hidung belang, di sebuah hotel di jalan Diponegoro Surabaya.
Tindak pidana perdagangan orang itu akhirnya bisa diungkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat itu petugas menyamar sebagai pemesan korban kepada tersangka Indri. Setelah disepakati harga senilai satu juta setengah untuk layanan long time, Indri melakukan transaksi di sebuah hotel yang disepakati antara Indri dan pelanggannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan jika modus pelaku ini menggunakan cara lama namun dengan sebuah aplikasi baru yakni aplikasi Say Hay yang bisa didownload di android.
"Modus pelaku ini dengan menggunakan cara konvensional yakni melalu aplikasi whats app dan aplikasi baru bernama Say hay. Untuk menarik perhatian pelanggannya, tersangka memberi foto korban dan menyepakati tarif yang ditentukan oleh kedua belah pihak," jelas Shinto, Rabu (28/12/2016).
Dari pengakuan tersangka, dia sudah kurang lebih tiga bulan menjual korban yang sama dengan intensitas empat kali bookingan.
"Sudah tiga bulanan, baru empat kali dapat tamu, harganya satu setengah juta, biasanya dapat bagian dua ratus lima piluh ribu setiap transaksi," aku gadis 19 tahun ini.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa sebuah bill hotel atas nama Mr. Urip, uang tunai sebesar 1,5 juta rupiah, dan sebuah kondom merk Lava. Tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI no 21 tahun 20017 tentang PTPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW