SURABAYA Suara-Publik. Pembunuh sadis
Sales Promosion Girls (SPG) Matahari Royal Plasa Surabaya, berhasil
dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Sabtu (31/12/2016)
dini hari. SPG tersebut bernama Yayuk (18) asal Dsn. Cungkup Rt.4 Rw.1
Kel. Bacem Kec. Sutojayan Blitar yang tinggal di Jl.Kalibadar No.17
Taman Sepanjang Sidoarjo.
Dua
pelaku tersebut tak lain adalah teman dekat korban sendiri yakni,
Eglileliyas Alias. Aldo, (18) asal Dukuh Menanggal Surabaya dan Clin Dogan
Alias Clinton ,(18) asal Jl. Keputih Surabaya.
Saat
itu, demi harta benda korban keduanya menghabisi nyawa gadis cantik
tersebut di bibir sungai Rolak tepatnya di bawah jembatan Tol Surabaya
malang pada hari Minggu tgl 19 Desember 2016 Pukul 00.30 Wib.
Namun
mayat korban ditemukan di Kaliondo dekat Dermaga Wisata Mangrove
Rungkut Surabaya pada hari Kamis (22/12/2016) sekira Pukul 16.30 Wib.
Kapolrestabes
Surabaya, Kombes Pol M. Iqbal menjelaskan, setelah mendapatkan laporan
dari masyarakat tentang penemuan mayat, lalu dilakukan Otopsi dengan
hasil sementara yaitu terdapat luka benda tajam pada dada atas, bawah
rahang kiri, leher dan luka benda tumpul pada kepala belakang.
Walaupun
mayat sudah dalam keadaan membusuk, Unit Reskrim yang dipimpin langsung
AKBP Shinto Silitonga membuat beberapa tim guna mengungkap kasus
pembunuhan tersebut hingga mendapatkan beberapa nama yang diduga
tersangkanya hingga mengerucut pada dua pelaku. Motifnya adalah curas yang sudah direncanakan oleh kedua pelaku.
“Motifnya
adalah Curas, dimana tersangka Aldo mengetahui bahwa korban gajian per
tgl 17 tiap bulannya, tersangka ingin menguasai uang gaji, motor dan HP
milik korban“ beber, Iqbal,Sabtu (31/12/2016).
M.Iqbal
menambahkan, mereka memilih teman dengan alasan mudah untuk diperdayai,
yang merencanakan pembunuhan adalah tersangka Aldo. Rencananya uang
digunakan foya-foya. Padahal saat itu korban cuma ada uang tunai RP. 80.000.
Cilnton
yang duduk di depan korban lalu menusuk dada dan rahang korban namun
korban teriak, tersangka Aldo dengan paksa merebahkan korban dan tersangka
Clinton gorok leher korban.
“Setelah
yakin korban meninggal dunia, tersangka Aldo mendorong korban kesungai
dan tubuh korban hanyut dibawah arus sungai hingga ditemukan di Hutan
Mangrove”, tutup Iqbal.
Barang
bukti yang disita dari kedua pelaku yang masih pelajar tersebut berupa,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario W-43OZ-ZN ditemukan di Kutisari
Utara dekat Sekolah Bethel Surabaya, 1 (satu) bilah pisau, keduanya akan
di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal
365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya
korban dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.(TOM)
Editor : Pak RW