Surabaya (Suara Publik) - Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono benar benar bernasib mujur, pasalnya terdakwa dalam kasus penipuan batubara ini akhirnya dapat bernafas dengan lega, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Efran Basuning, yang menyidangkan perkara tersebut. Dipaparkan jika dalam kasus ini sudah ada perdamaian yang dilakukan oleh keduabela pihak antara terdakwa dengan pelapor yakni Tan Paulin dan Eunike Lenny Silas.
Sebagai bahan pertimbangan, Majelis Hakim terhadap terdakwa I, Eunike Lenny Silas dan terdakwa II, Usman Wibosono, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana sebelumnya.
Oleh sebab itu hakim memutuskan kepada kedua terdakwa dan menyatakan keduanya bebas demi Hukum, dan segera dipulihkan nama baik kedua terdakwa,” terang Efran, Selasa (3/1/2017).
Atas putusan tersebut Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, langsung menyatakan terima dan bergegas menandatangani surat putusan tersebut sambil menangis bahagia. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.
Karena sebelumnya JPU Putu Sudarsana telah menuntut kepada kedua terdakwa selama 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, bahwa perkara ini bermula dari laporan Tan Pauline, ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan Usman Wibisono, telah meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan total nilai sebanyak Rp 3,2 miliar kepada saksi korban yakni Tan Paulin.
Namun pinjaman tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa, Ketika dicek di tempat penyimpanan barang (batubara) tersebut, barang sudah tidak ada ditempat tersebut, ternyata barang (Batubara) tersebut sudah laku terjual. Menurut saksi jika Batubara itu sudah dijual oleh pemilik izin pertambangan, yakni H.Abidin, atas perintah kedua terdakwa.
Setelah didesak oleh korban, akhirnta kedua terdakwa bersedia membayar (mengganti) dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melalui giro, yang ternyata bahwa giro tersebut adalah kosong. Kemudian atas perbuatannya, kini kedua terdakwa telah didakwa melanggar pasal 372 juncto pasal 55 tentang Penggelapan....(Mul).
Editor : Pak RW