SURABAYA
- Disamping mendekam dalam jeruji penjara, satu dari dua tersangka
Jambret jalanan yang meresahkan warga Kota Surabaya ini batal untuk
melangsungkan pesta pernikahan yang rencananya akan digelar dalam bulan
Januari ini.
Dua
Jambret yang dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya pada
Senin (02/01/2017) sekitar pukul 22.00 Wib tersebut bernama, Ahmad
Ismail (21) asal Jl.Gembong DKA Gg.2
Serta
Herman (22) asal Jl.Bonowati Gg. 2 Surabaya, setelah keduanya merampas
paksa Handphone (HP) milik Ajeng Ayu (22) di depan Marvell City Jl.
Ngagel Surabaya.
Kepada
petugas keduanya mengaku terpaksa mencari tambahan uang guna mencukupi
kebutuhan sehari-hari, karena hasil dari pekerjaannya sebagai kuli
angkut dirasa kurang. “Juga buat tambahan biaya akad nikah bulan ini”,
aku Ahmad, Selasa (3/1/2017).
Kompol
Arisandi, Kapolsek Wonokromo Surabaya menjelaskan, korbannya saat itu
dalam perjalanan pulang kerja dibonceng oleh bapaknya melintas di Jl.
Bung Tomo depan Marvell City.
‘Pada
waktu itu korban sedang mainan Hp, tiba-tiba dua orang pelaku tersebut
mendekati korban dan salah satu pelaku menarik Hp milik korban hingga
korban terjatuh”, pungkas, Arisandi Selasa (03/01/2017).
Masih
kata Arisandi, sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan
pelaku hingga akhirnya keduanya terjatuh dan pelaku dapat diamankan oleh
Unit Opnal yang berada di lokasi dibantu oleh warga.
Atas
perbuatannya kedua pelaku ditahan dan diancam pasal 365 KUHP yang
ancamanya hingga 6 tahun penjara. Barang bukti yang disita petugas
berupa, 1 buah HP merk Samsung J7 warna putih milik korban dan 1 unit
sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat nomor milik pelaku. (TOM)
Editor : Pak RW