Jaringan Narkoba Lapas Nusakambangan di Gulung Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com

SURABAYA Suara-Publik. Pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan mendekam selama 7 tahun penjara, tidak membuat Basuki Prihatmono (40) asal Jl. Kupang Gunung Jaya Gg. 1 Surabaya ini jera.

 

Pemilik konter Handphone (HP) ini kembali berurusan dengan Unit Reskoba Polrestabes Surabaya setelah kembali mengedarkan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.

 

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) press Ganja seberat 1 kg yang sedianya akan dijual ke daerah Porong dengan harga Rp. 4.000.000, ditemukan oleh petugas di dalam tas warna hitam milik pelaku.

 

Kepada Petugas Basuki mengaku, mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berinisal ZN, sesama residifis kasus narkoba di Lapas Nusa Kambangan, yang saat ini diketahui berada di Aceh. Tersangka membeli ganja tersebut dari ZN sebanyak dua kali seharga Rp. 3.000.000, setiap 1 press ganja seberat 1 Kg nya.

 

AKBP Roni Faisal, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan. Dan pada, Jumat (30 /12/2016 ) yang lalu pelaku dibekuk sekitar Pukul 17.00 WIB di Samping Giant Jl. Diponegoro Surabaya,

 

Pelaku juga mengaku dirinya masih menyimpan ganja di rumahnya, yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jl. Kupang Gunung Jaya.

 

“Lagi-lagi petugas mendapati barang bukti berupa 2 (dua) press ganja seberat 2 kg dirumah Residivis kasus sabu 6 ons pada tahun 2015 tersebut “, jelas Roni , Rabu (04/01/2017).

 

Barang bukti yang disita berupa, 3 (tiga) press daun, batang dan biji ganja kering dengan berat total 3 kg, 1 (satu) buah Tas warna hitam, 1 (satu) buah HP warna putih merek Samsung dan 1 (satu) unit Sepeda motor warna putih merek Honda Beat.

 

Pelaku akan diganjar hukuman kurangan penjara maksimal seumur hidup, sesuai ketentuan Pasal 111 Ayat (2) Subs. Pasal 115 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru