Surabaya (Suara Publik) - Boss besar jaringan narkotika jenis shabu shabu, yakni Hadi Sucipto alias Yoyok kini kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa, Kamis (5/12/1017).
Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin oleh ketua majelis Hakim Hariyanto, sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan. Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Kamarwan, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dijelaskan dalam berkas dakwaan, bahwa Warga Jl Kertajaya IX B Dalam/25, yang berusia 46 ini merupakan boss besar dari Tri Diah Torissiah alias Susi yang berperan sebagai makcomblang Aiptu Abdul Lateif, yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman mati.
"Tri Diah Torissiah alias Susi, saat itu masih mendekam di Lapas Medaeng, menghubungi terdakwa yang saat itu juga sedang menghuni di Lapas namun bukan Medaeng tapi Nusa Kambangan, yang pada saat itu sedang memesan Narkoba," terang JPU Gusti Putu Karmawan.
Didalam pengembangan perkara yang dilakukan oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari pengakuan Tri Diah Torissiah ia mengaku bahwa barang tersebut didapat dari terdakwa.
"Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh polisi, di rumah kontrakan Abdul Latif bersama pacarnya (Indri) di Jl Pasar Wisata Sidoarjo, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 13 kg," tambah Karmawan.
Terpisah saat ditemui usai sidang, terdakwa Yoyok menyangkal jika mengenal ketiga terdakwa. "Tidak, saya tidak mengenal mereka," ujarnya singkat.
Yoyok juga menceritakan saat di Polrestabes Surabaya, dia dimasukan ke dalam sel macan selama 10 hari untuk dipaksa mengaku. "Saya tidak bisa melakukan aktivitas, bahkan mau kencing dan buang air besar saja susah, ditambah lagi AC-nya sangat dingin, karena ukurannya sangat kecil", ungkapnya.
Menanggapi pernyataan terdakwa yang mengaku tidak mengenal ketiganya, JPU Gusti Putu Karmawan mengaku tidak mempermasalahkan dan itu adalah hak dari terdakwa. "Namun Dalam pengembangan dan penggeledahan polisi dalam Lapas di Nusakambangan, telah ditemukan barang bukti berupa HP. Berikut rekaman percakapan mereka," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Didi Sungkono menjelaskan, tanda dibadannya merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya. Dimana klien saya saat diintrograsi ditempatkan di sel kandang macan dan juga mendapat kan siksaan fisik.
"Nanti kami akan buktikan dipersidangan, bahwa disini memang adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polisi dalam melakukan penyidikan," terang Didi.
"Jangan sampai di Pengadilan ini nanti ada mafia hukum, dimana orang yang tidak bersalah dihukum, dan nanti akan kami buktikan dalam persidangan selanjutnya. Klien kami juga mencabut semua keterangan yang ada di BAP, pada saat dilakukan pemeriksaan pasalnya klien saya dipaksa dan mendapat siksaan fisik," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yoyok adalah big bos dari Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati yang juga terjerat dalam sindikat narkoba dan sudah divonis mati.
Sementara Yoyok merupakan seorang narapidana (napi) NusaKambangan, dia tersandung beberapa kali perkara narkoba. Dari data yang dihimpun, akumulasi hukuman yang diterima Yoyok dari berbagai kasus narkoba mencapai 35 tahun penjara.
Atas perbuatannya itu akhirnya terdakwa Yoyok dijerat dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati....(Mul).
Editor : Pak RW