Kompor Warkop Dijadikan Alat Nyabu, Pemilik Warkop dan Temannya Di Grebek Polisi.

suara-publik.com

SURABAYA Suara-Publik. Kebiasaan mengkonsumsi sabu yang dilakukan Kusmanaji, warga asal Sawahan Templek III, Surabaya dan rekannya Teguh Imam Widodo (34) warga Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo ini cukup unik. Betapa tidak, pria 50 tahun yang bekerja sebagai penjual kopi itu, ternyata saat mengonsumsi kristal putih tersebut, yakni di bawah meja warkop yang dipakainya berjualan.

 

Tempat yang menjadi pilihannya pun berada didekat kompor pemanas air. Sehingga, saat dia bersama temannya menghisap sabu, langsung melayang-layang dan berkeringat. Namun, dari ulahnya tersebut dicurigai pihak kepolisian. Hal itu lantaran tersangka kerap masuk ke bawah meja warkop tempat berjualannya itu.

 

Akibatnya, dia dan temannya pun kini harus berurusan dengan polisi. Adalah Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya yang menangkapnya. Saat dilakukan penangkapan, ternyata di bawah meja warkop milik tersangka Kusmanaji itu peralatan nyabunya sudah komplet. Dia dan temannya pun langsung digelandang ke Mapolsek beserta barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram.

 

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yhogi Hadisetiawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Kusmanaji, Teguh Imam WIdodo dan M (buron), berawal dari kecurigaan polisi. Karena, saat itu mereka bertiga kerap keluar masuk di bawah meja tempat tersangka berjualan.

 

"Anggota terus memantau terkait kegiatan yang dilakukan tiga orang itu. Setelah dilihat petugas, ternyata mereka gantian mengisap sabu. Akhirnya langsung kami lakukan penangkapan. Namun, satu tersangka lainnya tidak ada lokasi. Sebab, saat kami lakukan penangkapan, di warkop itu ternyata hanya ada dua orang," ujar Kompol Yhogi, Sabtu (7/1/2016).

 

Sementara tersangka Kusmanaji mengaku sebenarnya ia sudah lama berhenti mengisap sabu. Namun, karena ajakan dari Teguh, dan M yang masih dalam pencarian akhirnya kambuh lagi. Ia juga mengaku pertama ditangkap tahun 2010 dan sejak itu ia berhenti.

 

Kenapa memilih nyabu di bawah meja warkop? "Ya biar nggak ketahuan polisi. Tapi masih ketahuan juga," kata tersangka kepada polisi.

 

Sempitnya lokasi, pesta sabu-sabu itu pun di dekat kompor. "Ya, rasanya panas dan langsung berkeringat," tuturnya.

 

Dalam pemeriksaan terungkap, saat itu tersangka Kusmanaji menghubungi tersangka Teguh untuk patungan membeli sabu. Tersangka Teguh yang saat itu tidak memiliki uang lantas menghubungi temannya, M (Dpo) untuk patungan Rp 150 ribu. Akhirnya, terkumpul uang sampai Rp 250 ribu, dan langsung dibelanjakan sabu-sabu.

 

Petugas yang sudah mengendus ulah mereka, terus memantau. Sebelum penangkapan berlangsung, M yang kini dalam pencarian, saat itu izin keluar dari arena dengan dalih untuk membeli nasi. Tak lama kemudian, polisi akhirnya menangkap Teguh dan Kusmanaji.

Kini, atas perbuatan keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 112 KUHP, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru