SURABAYA Suara-Publk. Dwi Agus (31) warga Ploso Gg. 10 Tambaksari Surabaya, bersama Abdul Wachid (30) warga Juwingan Gg. 32/C Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya pada, Minggu (08/01/2017).
Dihadapan petugas, Dwi dan Wachid mengaku, membeli barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jl. Kunti yang notabene adalah sarang pengedaran sabu.
Dwi yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan cuci mobil di daerah Kali Judan itu, dirinya menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa kecapekan seusai bekerja sehingga stamina tetap terjaga .
“Kali ini makai yang ketiga kalinya, belinya seharga 200 ribu perpoket”,jelas Dwi.
Kompol I Gede Suartika, Kapolsek Pakal Surabaya menjelaskan, berbekal informasi dari masyrakat setempat tentang pemakai sabu tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakal, langsung menindak lanjuti dengan pengintaian. Hingga dua budak barang haram itu ditangkap oleh petugas di perlintasan KA Kenjeran.
“Sebelumnya petugas telah membuntuti keduanya, dan saat di perlintasan KA daerah Kenjeran, langsung dibekuk oleh Polisi,” kata I Gede Suartika ,Senin (09/01/2017).
Dari penangkapan tersebut petugas, menemukan satu poket kecil sabu sebarat 0,6 gram yang akan digunakan oleh keduanya untuk berpesta. Kini keduanya terancam dijerat dengan pasal 114 (1) Jo, Pasal 112 (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW