BONDOWOSO, Suara Publik
Untuk yang kesekian kalinya Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kantor Samsat di Satlantas Polres Bondowoso.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan SIM dan pelayanan Samsat tidak kendala, sehingga polisi sebagai pelayan masyarakat harus benar-benar memuaskan masyarakat yang dilayaninya, terlebih telah diberlakukan PP 60 tahun 2016, tentang penerimaan Negara diluar pajak.
Kapolres mengatakan, Polisi sebagai pelayanan masyarakat harus mampu menjelaskan tentang PP 60 tahun 2016, agar masyarakat tidak sepotong-sepotong menerima informasi tentang peraturan itu.
“Berkaitan dengan telah diberlakukannya PP 60 Tahun 2016, secara serentak di seluruh Indonesia, maka petugas sangat perlu mensosialisasikan PP ini kepada masyarakat,”kata AKBP Afrisal.
Menurutnya, PP ini berisi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
“PP ini sudah berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017,”terng Kapolres.
Dijelaskan, PP 60 tahun 2016 diberlakukan dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ini sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang akan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”tegasnya.
Oleh karenanya, sambung Afrisal, masyarakat dapat melihat langsung dipapan informasi yang terpampang dengan jelas. Kata dia, disana ada bener atau spanduk yang bertuliskan tarif tentang biaya yang harus dibayar oleh masyarakat.
Saat melakukan sidak, Kapolres langsung menginterogasi hampir setiap masyarakat pemohon SIM dan STNK. Namun, sejauh ini kata Kapolres belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Ia juga meminta kepada masyarakat agar datang sendiri saat mengurus perpanjangan STNK atau SIM tanpa melalui calo.
“Alhamdulillah, masyarakat dan petugas sudah sadar semua, bahwa pungli adalah perbuatan yang tercela, baik itu yang member ataupun yang menerima, keduanya salah menurut hukum,”terang Kapolres.
Ia menegaskan, Polisi dilarang menerima atau meminta apapun dari masyarakat, baik itu tentang pengurusan STNK, BPKB dan termasuk pembuatan SIM harus bersih tanpa pungutan liar.
“Kalau kemudian masih ada petugas yang melakukan pungli baik pengurus STNK dan SIM, akan saya tindak tegas,”imbuhnya.
Sementara itu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Lama, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2010 dan tarif baru PP Nomor 60 Tahun 2016, untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk roda dua, tarif lama 50 ribu, naik menjadi 100 ribu, untuk perpanjangan sebelumnya 50 ribu, kini naik menjadi 100 ribu, pengesahan STNK dikenai biaya sebesar 25 ribu dan penerbitan STCK sebesar 25 ribu.
Sedangkan untuk penerbitan STNK roda empat, tarif lama sebesar 75 ribu, baru sebesar 200 ribu, untuk perpanjangan tarif lama 75 ribu, baru sebesar 200 ribu, pengesahan STNK sebesar 50 ribu, dan penerbitan STCK tariff lama sebesar 25 ribu dan tariff baru sebesar 50 ribu. (her)Editor : Pak RW