LBH Lacak Kembali Dampingi Penyalah Guna Narkotika di PN Surabaya.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara Narkotika jenis shabu shabu yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/1/2017). 

 

Yang mendudukan Rudi Ludfianto bin Maslud, asal Jalan Tambaksari Selatan.III dan indekost di Jalan Kupang Praupan.II/46 Surabaya ini berurusan dengan hokum. Pasalnya laki laki ini tengah terlena kedalam nikmatnya Narkoba.

 

Akibat dari perbuatannya itu kini terdakwa harus menerima resikonya, sehingga siang tadi terdakwa diadili di PN Surabaya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rosiana. Dengan Jubah hitam merahnya hakim Anne mengangkat dan mengetukan palunya pertanda sidang dimulai.

 

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, membacakan surat dakwaannya. Dalam surat dakwaan dijelaskan, jika terdakwa telah bersalah melanggar hukum dan sama sekali tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

 

Sementara kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya FARIJI dari (LBH Lacak) hanya menunduk sembari mendengarkan dakwaannya. Sehingga dalam hal ini, perbuatan terdakwa telah dianggap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perkara tersebut bermula ketika petugas Polrestabes Surabaya, mendapatkan informasi dari terdakwa Azis bin Munawir, (Berkas terpisah) yang sudah tertangkap duluan pada saat dilakukan pengembangan. Lantas petugaspun segera memburu dan menangkap terdakwa di kamar kost yang ia tempati di Jalan Kupang Praupan.II/46 Surabaya.

 

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, petugas berhasil menemukan Barang Bukti berupa (6) poket Narkotika jenis shabu seberat (5) Lima gram beserta pembungkusnya. Yang disimpan dalam bungkus rokok warna merah dan disembunyikan dibawa rak TV.

 

Kemudian Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut, saat dilakukan interograsi terdakwa mengaku jika barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang yang bernama Jack (DPO) dengan cara memesan melalui Telepon Genggam (Hand Phone) seharga Rp 1,400 ribu per gram nya, dan selanjutnya ia bagi kedalam plastik klip kecil kemudian ia jual kembali dengan harga Rp 300 ribu setiap poketnya.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru