Lecehkan Wanita, Rifky di Keroyok 6 Pemuda

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Kasus pengeroyokan terhadap Rifky (25) asal jln perum Lestari Indah Gresik pada hari rabu lalu (28/12/2016 ) di Grapari Loop Station jln Raya Darmo no.110 kini menemui titik terang.

 

Enam pelaku pengeroyokan berhasil di Amankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, pelakunya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

 

Ke enam pelaku tersebut diantaranya, Agus Suber (41), Muhammad Saroni (32), Muhammad Fauzi (33 , Beny.S (38), Supat Gito Antoni (35) dan Subaheri (28) ke enam pelaku berasal dari Bangkalan Madura.

 

Salah satu pelaku bernama Muhammad Fauzi mengungkapkan, pengeroyokan  ini tidak terencana. Pengeroyokan ini bermula terlapor bernama Amira menghubungi saya dan teman teman. "saya di telepon sama Amira mas katanya dia dilecehkan oleh orang. Terus saya dan teman teman mendatangi terlapor di Grapari Loop Station jln Raya Darmo."Kata muhammad Fauzi.

 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada 27 desember 2016. Terlapor bernama Amira melakukan Upgrade simcard ke Grapari Loop di jln Raya Darmo no.110 Surabaya. Pada saat terlapor sudah selesai melakukan Upgrade simcard kemudian terlapor menunggu 15 menit untuk mengaktifkan kembali simcardnya.

 

Setelah itu datang korban Rifky dan melakukan percakapan dengan terlapor. Korban Rifky menawarkan bantuan untuk memasukan simcardnya. Namun dalam percakapan tersebut terlapor tersinggung dengan perkataan korban "SINI TAK MASUKIN ". Merasa dilecehkan kemudian terlapor menghubungi tersangka Agus untuk meminta bantuan agar korban meminta maaf kepada terlapor.

 

Selanjutnya tersangka Agus mengajak teman temannya yakni, Supat, Beny, Muhammad Saroni, Muhammad Fauzi dan Subaheri.mendatangi Grapari Loop Station. Namun korban Rifky tidak ada ditempat, akhirnya pada 28 terlapor bersama ke enam tersangka kembali lagi ke Grapari Loop Station. Kedatangan mereka berniat untuk mengklarifikasi tentang ucapannya yang dirasa terlapor telah melecehkannya. Namun pada saat di lokasi kejadian para tersangka emosi dan memukuli korban secara bergantian dan salah satu tersangka juga menendang besi pembatas antrian.

 

Dari ulah para tersangka itu akhirnya korban mengalami luka lebam di wajah dan kepala, papar Bayu.

 

Kini ke enam orang tersngka yang berasal dari pulau Garam Madura ini terpaksa harus merasakan dingin dan penggapnya hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan dipersangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang dengan sengaja dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang menyebabkan orang terluka, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru