Pitrad Mesum RIA Jl. Cipunegara Digrebek PPA Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com

SURABAYA , Suara Publik. Lagi, Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kembali berhasil membongkar Pitrad yang berkedok pijet plus plus (pijat yang disertai dengan melakukan hubungan badan dan oral sex layaknya suami istri). Salah satu tempat yang berkedok Pitrad di sebuah rumah di jln Cipunegara Surabaya.

 

"Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek prostitusi terselubung yang berkedok di sebuah rumah yang diberi nama perawatan Tradisional (pitrad) " RIA" . Yang mana rumah tersebut beralamat di jln Cipunegara Surabaya yang dikelola oleh seorang  bernama Sutikno 59 tahun  warga Ngagel Rejo Surabaya.

 

Masih Bayu Indra, dalam operasional jasa pitrad ini, memiliki empat orang terapis atau pemijat untuk melayani para tamu atau pelanggan yang ingin dipijat. Namun dalam prakteknya, Pitrad tersebut tidak hanya menyediakan jasa pijat pada umumnya. Melainkan memberikan layanan plus plus (bisa berhubungan badan dan oral sek).

 

Untuk tarif pijat biasa sebesar Rp. 120.000, sementara untuk layanan plus plusnya, tergantung negosiasi antara pelanggan dengan terapis pitrad "RIA" tersebut. Untuk tarifnya berkisar antara Rp.200.000 sampai Rp.300.00 "Terangnya."

 

 Bayu Indra Wiguno juga menambahkan, terbongkarnya bisnis praktek esek terselubung ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau di sebuah rumah  di jalan Cipunegara tersebut dijadikan prostitusi terselubung.

 

Berawal dari informasi tersebut. Unit PPA polrestabes selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar di TKP Unit PPA polrestabes berhasil menangkap basah satu orang yang diduga Pekerja seks komersial (psk) atau terapis di dalam kamar tersebut sedang melayani lelaki hidung belang."Pungkas Bayu,kamis (19/1).

 

Dari penggerebekan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan Sutikno yang diketahui sebagai pengelola rumah perawatan Tradisonal (pitrad) tersebut dan tiga orang terapisnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pengelola pitrad ini terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana, mempermudah untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru