SURABAYA Suara-Pblik.
Dua Residivis pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk oleh Tim
Khusus Satreskrim Polrestabes Surabaya, bahkan keduanya dilumpuhkan
dengan tembakan pada kaki masing-masing pelaku karena berusaha kabur.
Dua
pelaku curanmor kambuhan tersebut bernama, Nanang Khosim (30) warga Jl.
Dukuh Kupang Surabaya dan M. Ridhoi (20) asal Tanah Merah Bangkalan
Madura. Keduanya dibekuk sesaat setelah mencuri Honda Vario di
Karangrejo Sawah, Surabaya.
Kepada
petugas, keduanya mengaku telah sebanyak 7 ( tujuh) kali beraksi dan
sudah pernah keluar masuk penjara sebanyak 3 ( tiga) kali
Wilayah yang pernah diobok obok kedua tersangka ini diantaranya, di
Jl. Tanjungsari lll /77 dengan hasil Honda Vario, di Jl Karangrejo
Sawah Gg. 7 Surabaya juga berhasil mengondol honda Vario, di Jl. Jetis
Kulon 7 Surabaya dengan hasil Yamaha Vixion warna hitam, di Jl. Simorejo
19 Surabaya, denggan Honda Vario, di Jl. Tanjungsari Jaya 3 Surabaya,
dengan hasil Honda Vario dan di Jl. Kaliwaru 1 G Rungkut Surabaya,
dengan hasil Yamaha Vixion.
"Hasilnya dibagi dua, dijual ke Sampang dengan harga 3 hingga 4 juta per unit ", kata Ridhoi.
Kompol
Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan,
keduanya ditangkap oleh Tim Khusus dalam melakukan pengungkapan kasus 3 C
(Curat, Curas dan Curanmor). Tersangka Ridhoi ditangkap terlebih dahulu
dan pengakuannya telah melakukan beberapa pencurian sepeda motor
sebanyak 7 (tujuh ) TKP diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Yang
bersangkutan ini merupakan residivis. Dan dapat ilmu cara melakukan
pencurian sepeda motor dari temannya saat di Lapas dan juga dikenalkan
dengan penadahnya di Madura ", kata Bayu ,Jum'at (20/01/2017).
Dalam
aksinya, masih kata Bayu, Ridhol adalah pemetik, sementara Nanang
bertugas sebagai pengantar hasil curian ke Madura, ia juga pernah
melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama sama dengan
Ridhoi.
"Saat
dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga
dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Khusus dengan ditembak ",
imbuh Bayu.
Dengan
merasakan sakit dikaki karena tembakan, keduanya kini mendekam dalam
penjara dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya
7 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW