Polsek Pabean Cantikan Tangkap BD Sabu di Rumah Petak Sawah Pulo.

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan  berhasil membekuk  tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka bernama Husnul Yaqin alias Zahra (34) warga jln Sawah Pulo Gg.1  Surabaya.

Tersangka Husnul ditangkap selasa(06/12/2016) sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah petak Sawah Pulo Gg.1. Petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastik berisi sabu seberat 0,71 gram.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, IPTU Tritiko GH. menjelaskan jika sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan dan berhasil mendapatkan  tersangka ini.

"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan pengintaian dan menangkap tersangka berikut barang bukti sabu di sebuah rumah Petak Sawah Pulo Gg.1 milik tersangka" ungkap Tritiko, jum'at (20/1/2017).

Selanjutnya, dari penangkapan  tersangka tersebut, petugas melakukan pengembangan dan dari pengakuan tersangka Husnul barang tersebut dibeli dari seorang bernama Husen yang sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO).

Dari pengakuan tersangka ini, mengkonsumsi narkoba jenis sabu dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat terus saat bekerja.

Kini  tersangka terpaksa mendekam di tahanan Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna mempertanggung jawab atas perbuatannya, dan tersangka  dijerat dengan pasal  112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru