Surabaya Suara-Publik. Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya makin getol memerangi
tempat pijat yang memberi layanan plus-plus. Kali ini, tempat pijat di
Surabaya digerebek lantaran diduga menyediakan terapis yang bisa memberi
layanan pijat plus (berhubungan badan ).
Tempat pijat yang digerebek polisi,
yakni pijat tradisional "99" Jalan Raya Sememi no.32 Benowo
Surabaya. Tempat itu ternyata pelayannya tidak hanya memberi layanan pijat
biasa. Melainkan bisa memberikan jasa plus-plus.
Saat menggerebek di Pitrad
"99" polisi mendapati 1 (satu) terapis yang sedang menerima tamu di
dalam kamar. Ternyata di dalam bilik kamar yang tertutup korden, terapis sedang
melakukan hubungan badan. Tempat pijat yang dikelola Bambang Setiawan Hidajat
(58) warga jln Simo Tambakan no.69 Surabaya ini.
Tarif yang dipasang para terapis
sebesar Rp 100 ribu jika pijat biasa. Sedangkan jika tamu meminta layanan
plus-plus, sang tamu dikenai Rp 350 ribu - Rp 435 ribu. "Saya mengelola
tempat ini sudah hampir 2 (dua) tahun mas. Saya tidak tahu kalau pekerja
memberi layanan lebih selain pijat tradisional," kata Bambang, jum'at
(20/1/2017).
"Wakasat Reskrim Polrestabes
Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengungkapkan,Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak berhasil mengungkap praktek prostitusi terselubung yang berkedok di sebuah
rumah yang diberi nama perawatan Tradisional (pitrad) " 99". Pitrad yang
beralamat di jln Raya Sememi no.32 Benowo Surabaya yang dikelola oleh seorang
bernama Bambang Setiawan 58 tahun warga jln Simo Tambakan no.69 Surabaya.
Masih Bayu Indra, dalam operasional
jasa pitrad.tersangka memiliki 4 (empat) orang terapis atau pemijat untuk
melayani para tamu atau pelanggan yang ingin dipijat.namun dalam prakteknya, pitrad
tersebut tidak hanya menyediakan jasa pijat pada umumnya Melainkan memberikan
layanan plus plus (bisa berhubungan badan dan oral sek).
Untuk tarif pijat biasa sebesar Rp.
100.000, sementara untuk layanan plus plusnya, tergantung negosiasi antara
pelanggan dengan terapis pitrad "99" tersebut, untuk tarifnya
berkisar antara Rp.350.000 sampai Rp.400.00 "Terangnya."
Bayu Indra Wiguno juga menambahkan,
terbongkarnya bisnis praktek esek terselubung ini. Berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan kalau di sebuah rumah di jalan Sememi Benowo
tersebut dijadikan prostitusi terselubung.
Berawal dari informasi tersebut. Unit
PPA Polrestabes selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata
benar di TKP Unit PPA Polrestabes berhasil menangkap basah satu orang yang
sedang melayani tamu laki laki tanpa mengenakan pakaian (telanjang) dan akan
melakukan hubungan badan."Pungkas Bayu,kamis (19/1).
Dari penggerebekan tersebut Unit PPA
Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan Bambang Setiawan yang diketahui
sebagai pengelola rumah perawatan Tradisonal (pitrad) tersebut dan tiga orang
terapisnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pengelola pitrad ini terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana,mempermudah untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)
Editor : Pak RW