Pitrad "99" Sememi Beri Layanan Plus, PPA Polretabes Tak Tinggal Diam, Pengelolanya di Tahan

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya makin getol memerangi tempat pijat yang memberi layanan plus-plus. Kali ini, tempat pijat di  Surabaya digerebek lantaran diduga menyediakan terapis yang bisa memberi layanan pijat plus (berhubungan badan ).

Tempat pijat yang digerebek polisi, yakni pijat tradisional "99"  Jalan Raya Sememi no.32 Benowo Surabaya. Tempat itu ternyata pelayannya tidak hanya memberi layanan pijat biasa. Melainkan bisa memberikan jasa plus-plus.

Saat menggerebek di Pitrad "99" polisi mendapati 1 (satu) terapis yang sedang menerima tamu di dalam kamar. Ternyata di dalam bilik kamar yang tertutup korden, terapis sedang melakukan hubungan badan. Tempat pijat yang dikelola Bambang Setiawan Hidajat (58) warga jln Simo Tambakan no.69 Surabaya ini.

Tarif yang dipasang para terapis sebesar Rp 100 ribu jika pijat biasa. Sedangkan jika tamu meminta layanan plus-plus, sang tamu dikenai Rp 350 ribu - Rp 435 ribu. "Saya mengelola tempat ini sudah hampir 2 (dua) tahun mas. Saya tidak tahu kalau pekerja memberi layanan lebih selain pijat tradisional," kata Bambang, jum'at (20/1/2017).

"Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengungkapkan,Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek prostitusi terselubung yang berkedok di sebuah rumah yang diberi nama perawatan Tradisional (pitrad) " 99". Pitrad yang beralamat di jln Raya Sememi no.32 Benowo Surabaya yang dikelola oleh seorang bernama Bambang Setiawan 58 tahun  warga jln Simo Tambakan no.69 Surabaya.

Masih Bayu Indra, dalam operasional jasa pitrad.tersangka memiliki 4 (empat) orang terapis atau pemijat untuk melayani para tamu atau pelanggan yang ingin dipijat.namun dalam prakteknya, pitrad tersebut tidak hanya menyediakan jasa pijat pada umumnya Melainkan memberikan layanan plus plus (bisa berhubungan badan dan oral sek).

Untuk tarif pijat biasa sebesar Rp. 100.000, sementara untuk layanan plus plusnya, tergantung negosiasi antara pelanggan dengan terapis pitrad "99" tersebut, untuk tarifnya berkisar antara Rp.350.000 sampai Rp.400.00 "Terangnya."

 Bayu Indra Wiguno juga menambahkan, terbongkarnya bisnis praktek esek terselubung ini. Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau di sebuah rumah  di jalan Sememi Benowo tersebut dijadikan prostitusi terselubung.

Berawal dari informasi tersebut. Unit PPA Polrestabes selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar di TKP Unit PPA Polrestabes berhasil menangkap basah satu orang yang sedang melayani tamu laki laki tanpa mengenakan pakaian (telanjang) dan akan melakukan hubungan badan."Pungkas Bayu,kamis (19/1).

Dari penggerebekan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan Bambang Setiawan yang diketahui sebagai pengelola rumah perawatan Tradisonal (pitrad) tersebut dan tiga orang terapisnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pengelola pitrad ini terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana,mempermudah untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru