Surabaya
(Suara Publik) - Sidang split digelar diruang sidang sari 1, Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya terkait perkara Narkotika jenis shabu shabu Rabu
(25/1/2017). Dalam persidangan terdakwa dijadikan saksi dan saksi jadi
terdakwa, saksi 1, Wahyu Nurhidayat bin Sriwoto, asal Malang, terkesan
berbelit belit ketika menjawab pertanyaan hakim, sementara saksi 2 yang
juga terdakwa Noferi Handayanto bin Sih Pratignyo Adi, asal Sidoarjo,
duduk berdampingan dengan kuasa hukumnya FARIJI,SH, dari LBH Lacak.
Dikisahkan, perkara tersebut berawal ketika Kresnawan Dwi Aprianto, dan Janwaldi Silalahi yang merupakan petugas Bea Cukai Type Madya Juanda, menangkap terdakwa Noferi Handayanto (Berkas terpisah) yang kedapatan membawa Narkotika jenis shabu seberat 285 gram yang disembunyikan (Concealment) dalam tas ransel warna hitam biru. Menurut keterangan terdakwa Noferi, jika dirinya akan menemui terdakwa Wahyu, yang akan mengambil titipan Narkotika tersebut.
Karena sebelum berangkat ke Malaysia, untuk mengambil Narkotika yang rencananya akan diedarkan di area Sumber Manjing Malang Jatim. Terdakwa telah mengatakan kepada terdakwa Wahyu, jika terdakwa Noferi akan kembali ke Indonesia pada tanggal (24/7/2016) dan ternyata baru sampai tanggal (25/7/2016) pagi. Namun setelah pengembangan, pada Selasa 26 Juli 2016 petugas meminta Noferi untuk menghubungi Wahyu, kemudian Noferipun menghubungi Wahyu lewat What Sapp diminta untuk segera ambil barang titipannya di Depot Langgeng Sumber Manjing Malang.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Menuntut atas perbuatan terdakwa yang sama sekali tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkotika. Maka atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.....(Mul).
Dikisahkan, perkara tersebut berawal ketika Kresnawan Dwi Aprianto, dan Janwaldi Silalahi yang merupakan petugas Bea Cukai Type Madya Juanda, menangkap terdakwa Noferi Handayanto (Berkas terpisah) yang kedapatan membawa Narkotika jenis shabu seberat 285 gram yang disembunyikan (Concealment) dalam tas ransel warna hitam biru. Menurut keterangan terdakwa Noferi, jika dirinya akan menemui terdakwa Wahyu, yang akan mengambil titipan Narkotika tersebut.
Karena sebelum berangkat ke Malaysia, untuk mengambil Narkotika yang rencananya akan diedarkan di area Sumber Manjing Malang Jatim. Terdakwa telah mengatakan kepada terdakwa Wahyu, jika terdakwa Noferi akan kembali ke Indonesia pada tanggal (24/7/2016) dan ternyata baru sampai tanggal (25/7/2016) pagi. Namun setelah pengembangan, pada Selasa 26 Juli 2016 petugas meminta Noferi untuk menghubungi Wahyu, kemudian Noferipun menghubungi Wahyu lewat What Sapp diminta untuk segera ambil barang titipannya di Depot Langgeng Sumber Manjing Malang.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Menuntut atas perbuatan terdakwa yang sama sekali tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkotika. Maka atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.....(Mul).
Editor : Pak RW