PENJUAL LONTONG MIE JADI PENGEDAR NARKOBA

suara-publik.com

 

Surabaya Suara Publik.  Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk dua tersangka pengedar  narkotika golongan I jenis sabu. Kedua tersangka masing-masing bernama Buari (34) warga jln.Laks, Martadinata dan Jumariyah (45) seorang pedagang lontong mie asal jln Tambak Wedi Surabaya, keduanya diamankan di sebuah kamar  kos di tempat yang berbeda.

 

Tersangka Buari ditangkap pada hari rabu (4/1/2017) sekitar pukul 15.30 WIB, dari tersangka Buari, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 44,4 gram , 2 (dua) poket sabu seberat 1,24 gram dan 1 (satu) buah senjata Airsoft Gun jenis revolver.

 

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Buari, akhirnya memberikan keterangan kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu tersebut dari kakaknya yang berinisial AW yang berada di daerah pasuruan lewat seorang perantara tersangka Jumariyah.

 

Berbekal informasi dari tersangka selanjutnya petugas mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya pada hari kamis 05/1/2017 sekitar pukul 23.00 wib petugas Satreskoba yang dipimpin langsung Kanit Narkoba AKP. Suhartono berhasil mengamankan tersangka Jumariyah seorang pedagang lontong mie warga Tambak Wedi Surabaya. Dari penangkapan tersangka Jumariyah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu seberat 43,37 gram.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Ronny menjelaskan, jika sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan dan berhasil mendapatkan dua tersangka ini.

 

"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan pengintaian dan menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sabu di sebuah rumah kos masing masing," ungkap Ronny,Kamis (26/1)

 

Perwira asal Surabaya ini juga mengatakan, dari penangkapan tersangka tersebut, petugas akan melakukan pengembangan dan akan mengejar  pemasok barang narkoba kepada kedua tersangka ini."Tutup Ronny.

 

Kini ke dua tersangka terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke duanya  dijerat pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru