Tanah Bondo Deso Seluas 395 M2 Dipermasalahkan Warga Ngasinan

suara-publik.com

Surabaya Suara Publik. Sengketa lahan telaga seluas 395 M2 dari total keseluruhan seluas 6.395 M2 sesuai peta yang dimiliki warga, di Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Gresik. Yang lokasinya tepat berada di perbatasan antara Surabaya-Gresik kini masih dipermasalahkan oleh penduduk Dusun. Karena warga Dusun Ngasinan meyakini bahwa lahan tersebut adalah Tanah Bondo Deso yang status pengelolahan seharusnya masyarakat Dusun Ngasinan,

Namun dikarenakan adanya upaya pengklaiman status lahan tersebut, yang mana pihak peng klaim diketahui bernama Samsudin CS. Sehingga membuat keresahan warga Dusun Ngasinan, Samsudin CS yang mengaku sebagai ahli waris dari Abd Muin(alm) mantan Kades Kepatihan periode sebelumnya. Maka Samsudin Cs merasa memiliki legalitas sah tanah berupa leter C atas nama Abd Muin P.Nurjati sehingga merasa mempunyai hak atas lahan tersebut.

Samsudin CS sempat melakukan pengaduan ke Polres Gresik dengan perihal dugaan penyerobotan tanah kepada warga yang menempati lahan yang dirasa hak milik keluarganya.

Lahan yang diklaim oleh Samsudin CS sesuai legalitas yang dimiliki, saat ini memang telah di tempati warga Dusun Ngasinan digunakan untuk usaha menengah kebawah dengan status sewa ke Dusun Ngasinan.

 

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasun(Kepala Dusun)Ngasinan yang bernama Zainudin terkait status sewa lahan tersebut. "memang benar lahan itu kami sewa kan kepada warga Ngasinan untuk digunakan Usaha Kecil Menengah kebawah. Sebagai bentuk pencanangan program Pemerintah Pusat yakni pengembangan Ekonomi Kerakyatan. Sedangkan untuk hasil dari sewanya sendiri masuk ke Kas Dusun untuk pembangunan di Dusun Ngasinan ini. Itu sudah kesepakatan bersama antara warga beserta perangkat kampung yang sebelumnya. Karena saya selaku Kepala Dusun yang ditunjuk dan penerus amanah, ya wajib mengikuti dan mendukung penuh kesepakatan tersebut, selama itu bermanfaat dan baik dan baik untuk kepentingan Dusun kenapa tidak?,"ujar Zainudin dengan nada serius.

 

Saat ditanya terkait status lahan tersebut, karena ada yang melakukan peng klaiman dan sudah melakukan pengaduan karena merasa diserobot tanahnya. Zainudin menjawab dengan semakin serius,"untuk masalah status lahan, secara administrasi kami memiliki beberapa surat pembayaran Pajak yang masih atas nama Tanah Bondo Desa dan juga denah tanah yang sudah turun temurun menjadi arsip warga. Maka dari itu kami meyakini bahwa lahan tersebut milik Dusun Ngasinan dan kewajiban kami untuk menjaga dan mengelolahnya. Sedangkan untuk masalah pengaduan yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim, saya juga mengetahui karena warga yang menyewa lahan sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Karena itu adalah kewenangan dari Kepolisian untuk melakukan tugasnya jadi kami tetap menghormati proses tersebut. Namun kami juga tidak akan tinggal diam, kami akan mencari solusi yang terbaik dari permasalahan ini,"ujar Zainudin lagi dengan nada optimisnya.

 

Sedangkan Kades Kepatihan yang diketahui bernama Nemu, yang waktu itu dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses yang berjalan. "kami menunggu hasil gelar perkara, nanti disitu kita akan tau kebenaran kepemilikan lahan tersebut dan sesuai kata saya, kami mempersilahkan warga untuk mencari dan mengumpulkan data untuk mengusut kebenaran lahan tersebut,kami tetap netral saja",ujar Nemu waktu dikonfirmasi di kantornya(bersambung)(Nn)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru