Suka Nyabu, Sopir Trailer Ditangkap Polisi

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Berdalih untuk menjaga tubuh agar fit dan kuat melek. Seorang Sopir Trailer ini, untuk melakukannya, dengan cara yang salah. Akhirnya, pria 33 tahun tersebut meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Sebab, ketahuan mengkonsumsi narkoba golongan 1 jenis sabu.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo menjelaskan, tertangkapnya seorang Sopir trailer  yang bernama Djrot Heriawan bin Jahari (33) warga jln Tambak Asri Surabaya ini. Berasal dari Informasi masyarakat. Djarot Heriawan biasa mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Tambak Asri.  "Setelah kami dapat informasi dari masyarakat,  kami mencari dan mengintai pelaku." Terang Anton, selasa (31/1).

Kompol Anton Prasetyo juga menambahkan, setelah Anggotanya melakukan pengintaian cukup lama, tersangka akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya di  jln Tambak Asri Surabaya pada hari selasa 10 januari 2017 sekira pukul 14.00 wib. Imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka barang tersebut di beli dari seorang bandar yang berada di wilayah Surabaya, yang sampai sekarang masih dalam penggejaran (DPO) dengan harga Rp.200 (dua ratus ribu rupiah) perpoket.

Dihadapan petugas, tersangka yang kesehariannya sebagai sopir Trailer ini. mengaku, awal mula memakai untuk menambah stamina dan kuat melek.

Dari penangkapan tersebut,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,18 gram, 1 (satu) buah Hp, 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai dan seperangkat alat hisap.

Untuk mempertanggung jawabakan perbuaatannya kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan di jerat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 sebagaimana yang di maksud dalam pasal 112 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru