Satreskoba Polres Bondowoso Kembali Meringkus TSK Dan BB 1 Kilogram Daun Ganja Kering

suara-publik.com

 

BONDOWOSO, Suara Publik - Satuan Reserse Nakoba(Satreskoba) Polres Bondowoso, untuk yang kesekian kalinya berhasil meringkus satu tersangka pengiriman paket ganja dari Medan Sumatera,  dengan menggunakan jasa Titipan Kilat (Tiki) dijalan Wahid Hasyim Jember.

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu kilogram daun ganja kering yang dikemas dalam kardus siap edar.

            Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal,SIK, melalui Kasat Reskoba, AKP Asib,SH.MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka pelaku narkoba atasn ama Mahtam, (25), seorang Mahasiswa, warga desa Kibraham Kampung RT.01/04, Kecamatam Panarukan Situbondo.

            “Penangkapan kepada tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya,”kata Kasat Reskoba, Kepada Suara Publik, Jumat,(3/2/2017).

            Dijelaskan, tersangka menerima paket daun ganja tersebut berasal dari Sumatera yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Satu kilogram daun ganja kering tersebut dibeli seharga 5 juta rupiah oleh tersangka,”ungkapnya.

            Menurut Kasat yang memimpin langsung penangkapan tersebut, bahwa pemberitahuan pengiriman ganja itu diketahui melalui handpone milik salah satu tersangka yang ditangkap sebelumnya, bahwa pesanan telah dikirim melalui jasa pengiriman Tiki di Jember.

“Sesuai dengan pesan singkat itu, saya bersama anggota langsung bergegas ke Jember ke alamat Tiki untuk mengecek apakah benar pesanan itu sudah sampai, dan setelah dicek ternyata barang haram itu sudah ada yang menunggu,”ujarnya.

Saat itu juga tersangka langsung ditangkap berikut barang buktinya satu paket daun genja kering seberat satu kilogram. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya saat ini diamankan dimapolres Bondowoso.

“Dan sebagai mana dimaksud dalam Pasal,114 subsideir Pasal ,11(1) Undang-undang nomor 35 tahun  2009, tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,”imbuhnya.(her)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru