Surabaya Suara-Publik. Bermacam macam cara menyembunyikan narkoba untuk mengelabui polisi, kini semakin banyak.Contohnya dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam kaleng rokok, inilah yang dilakukan Moch.Nasid (44) warga jalan Arimbi Surabaya.
Terbukti dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 Polsek Simokerto Surabaya berhasil mengamankan seorang Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang akan bertransaksi di jalan Arimbi Surabaya. Meski awalnya mereka mengelak memiliki narkoba jenis sabu, namun saat polisi melakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti sabu seberat 25,17 gram yang tersimpan di dalam kaleng rokok dan disembunyikan ditempat jok sepeda motor miliknya.
Pria tambun yang kesehariannya berjualan dikios sembako ditangkap pada hari kamis 02 februari 2017 setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait perdagangan narkoba di wilayah Arimbi. Ketika petugas telah mengantongi identitas tersangka, rupanya tersangka justru berbisnis sabu dengan cara menyembunyian barang haram tersebut disimpan dikaleng rokok.
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol M.Harris menjelaskan, anggota kami berhasil menangkap Moch.Nasid ini saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar besar yang berada di wilayah Madura dengan harga 1,9 juta per gramnya dan sekali pesan 20 gram."Terang M.Harris,minggu (5/2)
Selanjutnya oleh tersangka, sabu seberat 20 gram tersebut di bagi menjadi beberapa poket dan dijual kepada teman temanya disekitar rumahnya seharga 150 ribu perpoketnya dan tersangka melakukan bisnis ini sudah hampir 3 bulan."Terangnya,minggu (05/02).
Dari penangkapan tersangka pengedar ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) poket sabu seberat 25,17 gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik." Pungkasnya.
Kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Mapolsek Simokerto Surabaya dan akan disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM).
Editor : Pak RW