Polsek Sawahan Tangkap 2 ABG Saat Mau Pesta Sabu

suara-publik.com

Surabaya Suara Publik -  Dua remaja yang bernama M. Arifin (20) warga Jalan Bandarejo 3 Sememi Kecamatan Benowo dan satu rekannya yang masih dibawah umur berinisial DS (17) warga Jalan Klakah Rejo Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Sawahan, saat hendak pesta Narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan dua ABG penikmat barang haram ini bermula ketika, tersangka Arifin mengajak tersangaka DS untuk membeli SS. Karena sudah kecanduan, dua pelakupun sepakat untuk berangkat membeli barang haram di seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Kunti Sidotopo. DS kemudian menjemput tersangka Arifin ke rumahnya.

Dua pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini juga sepekat untuk memebli SS dengan cara patungan. Saat itu Arifin memiliki uang Rp. 200.000 sedangkan DS  memiliki uang Rp. 150.000, hingga terkumpul total uang Rp. 350.000. 

"Setelah mendapatkan, SS lalu dibawa oleh tersangka DS," ucap Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto, Senin (6/2).

Kedua pelaku tersebut, Lanjut Kompol Yulianto, berboncengan menuju kerumah Arifin didaerah Benowo, dan melawatai Jalan Tanjungsari. Apes, karena lampu merah keduanya berhenti di Traffic Light perempatan Jalan Tanjungsari Surabaya. Tiba-tiba Anggota Reskrim Polsek Sawahan yang sudah mencurigai dengan kedua tersangka dan sudah diincar dari jauh, langsung melakukan Penangkapan.

Namun saat itu yang berhasil ditangkap adalah tersangka Arifin yang berada diboncengan. Dengan cara ditangkap dari belakang."Sedangkan DS sebagai joki berhasil kabur," tambah Kompol Yulianto. 

Polisi lajut menggeledah tersangka Arifin. Namun sayang, disekujur tubuh tersangka Arifin tidak ditemukan SS. Dari keterangan tersangka Arifin, barang haram itu dibawa oleh DS. Lalu Anggota Reskrim Polsek Sawahan melakukan pengeleran ke rumah tersangka Arifin di Benowo. 

Saat dirumah tersangka,  polisi menemukan peralatan untuk menghisap SS. Tidak berhenti disitu Polisi lanjut menuju ke rumah DS, dan juga berhasil melakukan penangkapan terhadap DS. Saat dintrogasi polisi, DS mengaku, setelah tahu temanya ditangkap, satu pocket SS yang telah dibeli tersebut kemudian dibuangnya untuk menghilangkan jejak. 

"Namun saat dilakukan tes urine keduanya positif telah menggunakan Metamfetamine. Atau zat yang terkandung dalam sabu," ujar Kompol Yulianto. 

Akibat dari perbuatanya, kini keduanya harus mendekam dalam jeruji penjara Polsek Sawahan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu botol plastik bekas minuman larutan yang bagian tutup botol sudah diberi lubang. Di duga barang tersebut sebagai alat untuk menikmati barang haram.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru