Tambang Sirtu Manfaatkan Hutan Lindung Jadi Akses Jalan, Musim Hujan Debit Air Sungai Mengecil.

suara-publik.com

Pasuruan Suara-Publik. Sebuah perusahaan tambang galian C untuk pasir batu (sirtu), memanfaatkan hutan lindung di Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, untuk akses jalan dump truk pengangkut. Akses jalan yang diambil dari hutan lindung itupun, ternyata juga membuat aliran sungai yang berada disebelahnya menyusut.

 

Dari pantauan suara-publik.com di lapangan, kemarin, jalan yang membelah hutan lindung di Desa Sumbersuko itu lebarnya antara 10 hingga 12 meter, seukuran dump truk yang bersalipan. Sedangkan panjangnya mencapai sekitar 1,5 kilometer.

“Dulu lebar jalan hanya sekitar 1,5 - 2  meter. Sejak pertambangan  itu dibuka sekitar 2,5 tahun lalu, lebarnya jadi 10 meteran lebih. Banyak pohon yang ditebangi,” kata Samsul warga setempat.

 

Undang-Undang Nomor 14 tahun 1999 tentang HutanLindung, akses jalan dalam hutan lindung yang merupakan jalan setapak, antara 1,5 hingga 2 meter. Selain itu di dalam hutan lindung dilarang untuk melakukan aktivitas yang mengganggu keseimbangan ekosistem di dalamnya.

Samsul menyampaikan, meski penambangan dilakukan di lahan yang termasuk milik warga, namun akses jalan yang membelah hutan lindung mendatangkan dampak merugikan lingkungan. Paling nampak di antaranya adalah dengan mengecilnya sumber-sumber air di sekitar lokasi pertambangan.

“saat ini musim penghujan, tapi airnya tetap saja kecil. Padahal warga sekitar lokasi hutan lindung ini tergantung dengan sumber-sumber air itu. Terutama untuk sawah dan kebutuhan rumah tangga. Tapi sekarang, air sungai menyusut drastis, nampak dari aliran sungai berdampingan akses jalan itu,” imbuh Samsul.

 

Dari salah seorang petugas Perhutani berinisial AI dinyatakan bahwa hutan yang diterabas untuk akses jalan itu adalah hutan lindung. Dulunya hutan itu gersang akibat penjarahan dan dia setiap hari selama bertahun-tahun bersama warga berupaya menanaminya lagi.

“Sebelah kanan jalan itu dulunya perkemahan bagi para pendaki sebelum naik ke Gunung Penanggungan. Tapi sekarang sudah tidak lagi. Air sungai yang dulunya besar dan banyak mata air, sekarang sudah habis,” keluh AI dengan nada sedih.

 

Suara- Publik.com sempat menelusuri akses jalan itu dan mencoba mencapai lokasi. Namun suara-publik terpaksa balik kucing, lantaran di pintu masuk terdapat portal untuk masuk ke lokasi pertambangan. Di portal itu, kecuali pekerja tambang dilarang masuk.

 

Sementara, Wahyu P, Humas PT Perhutani Jawa Timur di Jl Genteng Kali Surabaya, saat dikonfirmasi terkait aktivitas di hutan lindung itu, membantahnya.

“Tidak ada hutan milik negara yang menjadi lokasi tambang di tempat itu. Mungkin itu hutan negara bukan yang kami kelola. Namun kami akan melakukan pengecekan ulang,” tangkis Wahyu saat dikonfirmasi suara-publik.com.(dyt)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru